Ekonomi

BI: Tarif top-up uang elektronik maksimal Rp 1.500

Dengan peraturan ini, maka bank penerbit uang elektronik wajib untuk melakukan penyesuaian

Iqbal Musyaffa  | 21.09.2017 - Update : 22.09.2017
BI: Tarif top-up uang elektronik maksimal Rp 1.500 Ilustrasi uang elektronik (Megiza - Anadolu Agency)

Jakarta

Iqbal Musyaffa

JAKARTA

Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan peraturan biaya pengisian ulang uang elektronik dengan maksimal besaran Rp 1.500. Ketetapan ini berdasarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI tanggal 20 September tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Lewat siaran persnya, Kamis, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman mengatakan penetapan ini  untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi.

BI menilai kebijakan skema harga yang diatur akan menurunkan biaya transaksi masyarakat, mendorong peningkatan transaksi, dan perluasan penggunaan uang elektronik di masyarakat.

Bagi konsumen yang melakukan pengisian ulang uang elektronik melalui kanal pembayaran penerbit kartu (On Us), maka tidak dikenakan biaya untuk pengisian ulang maksimal Rp 200 ribu.

“Sementara untuk pengisian di atas Rp 200 ribu akan dikenakan biaya maksimal Rp 750,” kata Agusman.

Sementara, bagi pengisian ulang uang elektronik di kanal pembayaran bukan milik penerbit kartu, dapat dikenakan biaya maksimal Rp 1.500.

Agusman mengatakan dengan rata-rata nilai top up dari 96 persen uang elektronik di Indonesia yang tidak lebih dari Rp 200 ribu, maka kebijakan skema harga top up “diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat,” lanjutnya.

Dengan adanya peraturan ini, maka bank penerbit uang elektronik yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum, “wajib untuk melakukan penyesuaian”.

Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Bank Indonesia nomor 19 tahun 2017 tentang GPN yang secara garis besar mengatur tentang prosedur penetapan kelembagaan GPN, mekanisme kerja sama, branding nasional, dan skema harga.

BI menetapkan kebijakan skema harga berdasarkan mekanisme ceiling price (batas atas) untuk memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi layanan, dan inovasi.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın