India bebaskan melamin Indonesia dari bea dumping
Ekspor melamin terakhir Indonesia ke India pada 2011 dengan nilai USD 2,2 juta
Jakarta Raya
Muhamad Latief
JAKARTA
India menghapuskan Bea Masuk AntiDumping (BMAD) atas impor produk melamin asal Indonesia dan beberapa negara lain.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nukman mengatakan Directorate General of Anti-Dumping and Allied Duties (DGAD) India tidak menemukan adanya kerugian akibat impor produk melamin dari Indonesia.
“Kondisi industri domestik melamin juga India telah sehat dan stabil setelah penerapan BMAD selama lima tahun,” ujar dia di Jakarta, Kamis.
Kondisi ini, menurut Nukman membuat otoritas India tidak mempunyai dasar kuat memperpanjang pengenaan BMAD.
“Notifikasi ini dikeluarkan 19 Februari, “ ujar dia.
Pengenaan BMAD ini berlangsung sejak 1 Juni 2012 dengan besaran USD1.537 per metrik ton.
Penyelidikan review pengenaan BMAD dimulai pada 22 September 2017 atas permintaan dari Gujarat State Fertilizers & Chemicals Ltd., yang merupakan industri domestik melamin India.
Indonesia sudah menyampaikan pembelaan tertulis atas pengenaan BMAD ini. Dalam pembelaan dijelaskan bahwa tidak ada hubungan kausalitas antara barang impor dan kerugian industri domestik.
Selain itu, perusahaan Indonesia yang mengekspor produk melamin ke India dan dikenakan BMAD sudah tidak beroperasi lagi. Perusahaan tersebut adalah PT Sri Melamine Rejeki dan PT OCI Kaltim Melamine yang tidak lagi mengekspor sejak 2012.
Berdasarkan data BPS, Indonesia terakhir mengekspor produk melamin ke India pada 2011 dengan nilai USD2,2 juta.
Pada tahun yang sama, negara tujuan ekspor produk melamin Indonesia antara lain Australia sebesar USD14,3 juta, Thailand sebesar USD7,9 juta, dan Korea Selatan sebesar USD6,5 juta.
Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati melihat hal ini sebagai peluang untuk kembali menggiatkan ekspor produk melamin ke India.
“Ini dorongan bagi industri melamin untuk kembali bangkit dan masuk ke pasar India,” kata Pradnyawati.