Ekonomi

Indonesia keluarkan aturan SNI baru soal produk listrik

Aturan ini dorong produk nasional bisa masuk ke pasar global

Muhammad Nazarudin Latief  | 24.01.2018 - Update : 24.01.2018
Indonesia keluarkan aturan SNI baru soal produk listrik Ilustrasi pembangkit listrik. (Halil Sağırkaya - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Muhammad Latief

JAKARTA 

Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang Wajib Standar Nasional Indonesia di bidang ketenagaslitrikan, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy N Sommeng mengatakan dengan aturan ini produk-produk seperti luminer, pemutus sirkuit arus bolak-balik (MCB), sakelar, kipas angin, tusuk kontak dan kotak kontak, ballast elektronik, dan pemutus sirkuit arus sisa (RCCB) harus memenuhi aturan ini.

“Aturan baru ini merupakan penataan dan penyederhanaan aturan-aturan sebelumnya. Ini menggabungkan semua produk Wajib SNI ketenagalistrikan,” ujar Sommeng, Rabu, di Jakarta.

Menurut Sommeng, Permen baru ini lebih memperjelas pengklasifikasian produk peralatan tenaga listrik sehingga lebih mudah dalam pengawasan melalui penambahan kode Ex pada kode Harmonized System (HS) atau kode pengklasifikasian produk perdagangan peralatan tenaga listrik.

“Aspek pentingnya adalah aspek keselamatan ketenagalistrikan sesuai Pasal 44 Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,” ujar dia.

Menurut Sommeng, para produsen alat listrik nantinya harus mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk mendapat pernyataan kesesuaian terhadap SNI. Kemudian lembaga ini mengeluarkan sertifikat produk.

Standarisasi ini, menurut Sommeng diharapkan mampu mendorong dan meningkatkan standar barang jasa nasional agar mampu bertransaksi secara global.

“Tujuan utamanya adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat,” ujar dia.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın