Politik

Presiden akan kaji UU MD3 sebelum tandatangan

Namun presiden mengakui jika tidak ditandatangani maka akan UU itu akan tetap berlaku.

Erric Permana  | 22.02.2018 - Update : 23.02.2018
Presiden akan kaji UU MD3 sebelum tandatangan Presiden Joko Widodo saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Kepresidenan, 17 Januari 2018. (Erric Permana - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

Erric Permana

JAKARTA

Presiden RI Joko Widodo mengaku hingga kini belum menandatangani UU tentang MPR, DPR dan DPD yang baru disahkan di Paripurna DPR beberapa waktu lalu. Dalam UU tersebut terdapat pasal mengenai hak imunitas anggota DPR dan pasal yang disebut-sebut anti kritik terhadap wakil masyarakat di parlemen itu.

Presiden yang akrab disapa Jokowi itu mengakui telah mendengarkan adanya keresahan dan opini serta masukan dari masyarakat mengenai UU tersebut.

“Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk, ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk, ya itu pendapat yang saya baca,” ujar Joko Widodo di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. pada Rabu.

Jokowi mengakui UU itu ada di mejanya dan belum ingin menandatanganinya. Sebab, dirinya tidak ingin adanya penurunan kualitas demokrasi di Indonesia. Meski demikian, dia mengakui jika tidak ditandatangani maka akan UU itu akan tetap berlaku.

“Jadi memang saya tandatangan atau tidak sebenarnya sama saja. Jadi saya tandatangani nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh. Enggak saya tandatangani juga itu berjalan,” jelas dia.

Itu sebab, Jokowi pun mengaku akan mengkaji UU MD3 tersebut sebelum memutuskan untuk ditandatangani. Namun, dia meminta masyarakat untuk melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal-pasal yang merugikan itu.

“Saya kira hal-hal tidak akan sampai ke sana [pembuatan Perppu] . Yang tidak setuju silahkan berbondong-bondong ke MK untuk di Judicial Review,” pungkas Joko Widodo.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo yakin Presiden Joko Widodo akan menandatangani UU MD3 yang diketok di rapat Paripurna 12 Februari lalu. Sebab, menurut dia UU itu merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan antara DPR dan pemerintah.

“MD3 itu merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah, termasuk pasal-pasal yang diperdebatkan oleh sebagian kalangan,” ujar Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya melalui pesan singkat.

Dia pun meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk meyakinkan Presiden bahwa UU MD3 tersebut bisa diubah dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi. Selain itu juga dia mengingatkan jika tidak ditandatangani maka UU tersebut tetap sah dan mengikat.

Rapat paripurna di DPR pekan lalu mengesahkan UU MD3. Hingga kini UU tersebut masih menunggu persetujuan pemerintah yakni Presiden RI Joko Widodo.

Selain memuat tentang penambahan pimpinan DPR serta MPR dari partai pemenang Pemilu. UU tersebut berisi mengenai pasal yang kontroversial.

Pasal tersebut di antaranya Pasal 245 mengenai Hak Imunitas yang mewajibkan aparat penegak hukum yang akan memeriksa anggota DPR harus meminta izin kepada presiden.

Pasal 122 tentang contempt of parliament juga ditentang banyak pihak. Sebab dalam pasal tersebut Mahkamah Kehormatan Dewan bisa mengambil langkah hukum bagi siapa saja yang merendahkan kehormatan DPR.


Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın