Politik

Staf Presiden: Setya Novanto belum minta bertemu presiden

Pernyataan Johan Budi menanggapi pengacara Setya Novanto soal butuh izin khusus presiden untuk memeriksa kliennya

Erric Permana  | 16.11.2017 - Update : 16.11.2017
Staf Presiden: Setya Novanto belum minta bertemu presiden FILE FOTO. (Kayhan Özer - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Erric Permana

BOGOR

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengaku hingga saat ini belum ada surat ataupun permintaan dari pihak Setya Novanto untuk bertemu Presiden RI Joko Widodo.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto menyatakan bahwa kliennya ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo setelah gagal dijemput paksa oleh KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Sampai hari ini belum ada surat atau apapun ke Presiden," kata Johan di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Dia mengatakan, keinginan bertemu Presiden RI Joko Widodo merupakan hak semua orang. Namun, kata dia, harus ada alasan jelas mengenai maksud dari pertemuan itu.

"Setiap orang bisa punya keinginan itu [bertemu presiden]," tambah dia.

Sebelumnya Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Frederich Yunadi, mengaku kliennya ingin bertemu dengan pemimpin negara.

Permintaan pertemuan ini untuk menanyakan hak imunitas yang dimiliki oleh Novanto sebagai anggota parlemen. Sebab, menurutnya, berdasarkan UU yang berlaku untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR membutuhkan izin dari presiden.

Novanto menghilang setelah Rabu malam rumahnya didatangi KPK untuk penjemputan paksa.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada Jumat, 10 November.

Kala itu Saut menjelaskan penetapan Setya sebagai tersangka setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 31 Oktober lalu. Novanto disangka terlibat kasus korupsi e-KTP sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.

Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.