Nasional

DPR RI lantik Utut Adianto sebagai Wakil Ketua DPR

Pelantikan itu sesuai dengan Surat Keputusan DPR RI No 1/DPR/4/2017-2018 dan dihadiri sekitar 299 anggota DPR.

Erric Permana  | 20.03.2018 - Update : 21.03.2018
DPR RI lantik Utut Adianto sebagai Wakil Ketua DPR Politisi PDI Perjuangan Utut Adianto saat dilantik menjadi Wakil Ketua DPR dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung MPR/DPR, Jakarta, 20 Maret 2018. (Erric Permana - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Erric Permana

JAKARTA

Politisi dari partai PDI Perjuangan Utut Adianto resmi dilantik menjadi Wakil Ketua DPR RI pada hari ini, Selasa dalam Rapat Paripurna DPR.

Pelantikan itu sesuai dengan Surat Keputusan DPR RI No 1/DPR/4/2017-2018 dan dihadiri sekitar 299 anggota DPR.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin sidang paripurna mengatakan pelantikan tersebut dilakukan menyusul telah disetujuinya Revisi UU tentang MPR, DPR dan DPD (MD3) dan telah diterimanya surat dari DPP PDI Perjuangan mengenai pengajuan Utut Adianto sebagai calon Wakil Ketua DPR.

Setelah tidak ditandatanganinya UU MD3 oleh Presiden maka UU yang mengandung beberapa pasal kontroversial itu berlaku secara sah. UU itu mengatur tentang tambahan pimpinan DPR serta MPR dari partai pemenang Pemilu.

Sebelumnya pimpinan DPR hanya berangggotakan 5 orang. Salah satu di antaranya merupakan Ketua DPR. Namun setelah adanya penambahan ini maka pimpinan DPR berjumlah 6 orang.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın