Ekonomi, Nasional

Indonesia minta Filipina klarifikasi tarif tambahan produk kopi instan

Sejak Agustus 2018 Filipina menghambat masuknya beberapa produk Indonesia

Muhammad Nazarudin Latief  | 28.06.2019 - Update : 30.06.2019
Indonesia minta Filipina klarifikasi tarif tambahan produk kopi instan Petani membersihkan biji kopi yang telah ditumbuk pada acara festival panen kopi Arabika Gayo, kabupaten Bener Meriah, provinsi Aceh, Indonesia pada 21 November 2018. Dataran tinggi Gayo, yakni Bener Meriah, Aceh Tengah dan Gayo Lues ini merupakan salah satu daerah penghasil kopi terbaik di Indonesia dan mendapat perhatian mata dunia. (Khalis Surry - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Muhammad Latief

JAKARTA 

Indonesia meminta Filipina mengklarifikasi penerapan tindakan pengamanan perdagangan khusus pertanian (special agricultural safeguards/SSG) atau tarif tambahan atas produk kopi instan asal Indonesia dalam sidang komite pertanian reguler (Committee on Agriculture/CoA) ke-91 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa, Swiss pada 25—26 Juni lalu. 

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Isu-isu Strategis Perdagangan Internasional, Lili Yan Ing mengatakan dimungkinkan terjadi perbedaan perhitungan trigger price antara kedua negara sehingga menyebabkan Filipina menerapkan tarif tambahan.

“Ini terjadi karena Filipina hanya memasukkan data impor atas barang HS 071.20.00 (ekstrak, esens atau konsentrat kopi; olahan dengan dasar ekstrak, esens, dan konsentrat kopi) yang hanya tersedia pada 1986,” ujar Lili dalam siaran persnya.

“Sedangkan Indonesia melakukan kalkulasi berdasarkan data dengan kode HS 071.20 yang tersedia pada periode tahun 1986—1988.”

Menurut Lili, SSG merupakan salah satu instrumen dalam Pasal 5 Perjanjian Pertanian atau Agreement on Agriculture/AoA World Trade Organization (WTO) yang memperbolehkan negara anggota mengenakan tarif tambahan pada produk-produk pertanian.

Aturan ini diterapkan apabila volume impor suatu produk melebihi tingkat tertentu atau harganya jatuh di bawah tingkat tertentu.

Menurut Lili, dalam aturan ini disebutkan bahwa tingkat harga tertentu (trigger price) untuk pengenaan SSG atas suatu produk pertanian harus didasarkan pada rata-rata harga produk tersebut pada 1986–1988 dan perlu dioperasikan secara transparan, relevan, dan didukung oleh data-data publik yang terpercaya.

Filipina sudah menyatakan bahwa notifikasi mereka diterapkan dengan hanya memasukkan data produk ekstrak kopi sebagai data produk acuan atas produk kopi instan, di mana hanya terjadi importasi di 1986, ujar Lili.

“Dengan demikian, berdasarkan kalkulasi, analisis, dan argumen yang dipaparkan dalam sidang tersebut, Indonesia menyampaikan agar Filipina dapat segera mengklarifikasi dan menotifikasi perubahan trigger price kopi instan sesuai dengan perhitungan yang benar,” ujar dia.

Indonesia meminta Filipina mempertimbangkan secara positif metode dan klasifikasi produk yang tepat dan merevisi notifikasinya kepada WTO.

“Indonesia juga akan mereservasi haknya di WTO untuk melanjutkan proses klarifikasi lebih lanjut setelah mendapatkan jawaban tertulis dari Filipina melalui komite pertanian WTO, sambil terus melanjutkan komunikasi bilateral dengan Filipina,” pungkas Lili.

Hubungan perdagangan Indonesia-Filipina tidak begitu baik belakangan ini setelah Presiden Rodrigo Duterte sempat mengeluarkan ancaman perang dagang.

Filipina hingga kini telah mempersulit masuknya produk kopi instan dan minyak kelapa sawit asal Indonesia dengan menerapkan SSG.

Indonesia akan melakukan pendekatan agar Filipina dengan melonggarkan aturan impor pisang cavendish.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.