Ekonomi

Pemerintah godok insentif pajak untuk investasi di bawah Rp500 miliar

Pelonggaran pajak tersebut untuk memfasilitasi investor yang tidak termasuk ke dalam kategori penerima tax holiday

23.04.2018 - Update : 24.04.2018
Pemerintah godok insentif pajak untuk investasi di bawah Rp500 miliar Uang rupiah. (Foto file - Anadolu Agency)

Iqbal Musyaffa

JAKARTA

Pemerintah sedang mempersiapkan peraturan untuk memberikan insentif fiskal berupa pelonggaran pajak untuk jenis investasi kecil dan menengah dengan nilai investasi di bawah Rp500 miliar.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong seusai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Senin, mengatakan pelonggaran pajak tersebut untuk memfasilitasi investor yang tidak termasuk ke dalam kategori penerima tax holiday.

Peraturan baru terkait insentif berupa tax holiday sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 35 tahun 2018 meliputi 17 sektor industri penerima tax holiday dengan nilai investasi minimal Rp500 miliar hingga di atas Rp30 triliun.

“PMK itu hanya berlaku untuk investasi di atas Rp500 miliar, tapi kan banyak investor skala menengah kecil yang investasinya di bawah Rp500 miliar, kita sedang siapkan insentif fiskal bagi mereka,” ungkap Lembong.

Meski begitu, Lembong belum bisa memastikan jenis insentif pajak yang akan diterima investor dengan nilai investasi di bawah Rp500 miliar tersebut. Menurut dia, insentif pajak bisa berupa tax allowance ataupun melalui super deduction.

Dia juga mengatakan, bisa saja investor kecil dan menengah tersebut mendapatkan insentif berupa tax holiday melalui perluasan penerima fasilitas pajak tersebut.

Lebih lanjut, Lembong juga mengatakan pemerintah masih mempersiapkan skema insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan pelatihan kerja untuk meningkatkan ketrampilan dan kapabilitas para pekerja.

“Kami juga sedang membahas usul dari Kementerian Perindustrian berupa pemberian super deduction tax kepada perusahaan yang melatih pekerjanya,” lanjut Lembong.

Ketrampilan para pekerja Indonesia menurut Lembong sering dikeluhkan investor karena dianggap kalah dari ketrampilan pekerja asal negara ASEAN lainnya.

“Oleh karena itu, dibutuhkan insentif fiskal untuk memicu pelaku usaha menambah kegiatan pelatihan kerja. Besaran super deduction taxnya berdasarkan usul Kemenperin sebesar 200 persen,” imbuh dia.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.