Shenny Fierdha
JAKARTA
Putusan terhadap terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto belum berkekuatan hukum tetap karena baik Setya maupun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi belum menyatakan menerima putusan hakim.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa menjatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun kepada Setya dan pidana denda sebanyak Rp500 juta yang jika tidak dibayarkan maka dia akan dikenakan hukuman kurungan tambahan tiga bulan.
Setya juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar USD7,435 juta dikurang Rp5 miliar yang sudah dia berikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika dia tetap tidak bisa membayar paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka negara akan merampas harta bendanya lalu dilelang.
Kalau hasil lelang tidak mencukupi, maka hukuman pidana terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu akan ditambah dua tahun.
"Terima kasih, Yang Mulia. Saya akan konsultasi dengan keluarga. Mohon diberikan waktu untuk berpikir," ujar Novanto usai majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.
JPU KPK yang turut hadir dalam persidangan juga meminta waktu untuk berpikir.
"Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucap salah satu anggota tim JPU KPK Abdul Basir.
Menanggapi omongan Novanto dan JPU KPK, Hakim Ketua Yanto yang memimpin sidang memberikan waktu.
"Jika dalam waktu satu minggu tidak ada tanggapan dan jawaban, maka dianggap menerima putusan. Putusan belum berkekuatan hukum tetap sebab baik terdakwa [Novanto] maupun JPU masih pikir-pikir," ungkap Hakim Ketua Yanto.