Nasional

Setya Novanto diganjar hukuman 15 tahun penjara

Mantan Ketua DPR itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta yang jika tidak dibayarkan maka dia akan dikenakan hukuman kurungan tambahan tiga bulan

Shenny Fierdha Chumaira  | 24.04.2018 - Update : 25.04.2018
Setya Novanto diganjar hukuman 15 tahun penjara Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, usai dijatuhi vonis di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Indonesia pada 24 April 2018. Dia diganjar dengan hukuman 15 tahun penjara atas kasus megakorupsi pengadaan KTP elektronik. (Anton Raharjo - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Shenny Fierdha

JAKARTA

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Setya Novanto berupa 15 tahun pidana penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan vonis terhadap Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa.

Majelis hakim menilai bahwa Setya terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus proyek e-KTP.

Selain itu, dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan dikenakan hukuman kurungan tambahan tiga bulan.

Dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar USD7,435 juta dikurang Rp5 miliar yang sudah dia berikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jika dia tetap tidak bisa membayar paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka negara akan merampas harta bendanya lalu dilelang.

"Kalau hasil lelang tidak mencukupi, maka hukuman pidana terhadap terdakwa akan ditambah dua tahun," kata Hakim Ketua Yanto.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Setya 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu pun dituntut untuk membayar uang pengganti sebanyak USD7,435 juta dikurang Rp5 miliar yang sudah dia berikan kepada KPK.

Jika dia gagal membayar ganti paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan dirampas negara.

Apabila ternyata hartanya kurang, maka masa hukuman pidananya ditambah tiga tahun.

Tak hanya itu, JPU KPK pun menuntut hak politik Setya dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

JPU KPK juga menolak permohonan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut untuk menjadi justice collaborator dalam mengusut kasus megakorupsi e-KTP.

Saat masih menjadi orang nomor satu di DPR dulu, Setya mengatur agar proyek e- KTP disetujui oleh para anggota DPR dan dia juga mengatur pemenang proyek.

Akibatnya, negara merugi Rp 2,3 triliun dari total proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Sebaliknya, dia justru berhasil menguntungkan dirinya sebesar USD7,435 juta ditambah sebuah jam tangan eksklusif merk Richard Mille senilai Rp1,3 miliar.

JPU KPK menyatakan Setya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın