Maria Elisa Hospita
12 Desember 2018•Update: 12 Desember 2018
Umar Farooq
WASHINGTON
Amerika Serikat (AS) memasukkan Pakistan dalam daftar negara-negara yang melanggar kebebasan beragama.
"Di banyak tempat di seluruh dunia, orang-orang terus-menerus menghadapi pelecehan, penangkapan, atau bahkan kematian hanya karena menjalani hidup sesuai dengan keyakinan mereka," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo lewat sebuah pernyataan.
Deplu menambahkan Pakistan ke daftar pengawasan khusus pemerintah yang melakukan pelanggaran kebebasan beragama pada Januari, dan sekarang telah resmi masuk daftar hitam (CPC).
Myanmar, China, Eritrea, Iran, Korea Utara, Sudan, Arab Saudi, Tajikistan, dan Turkmenistan masuk dalam daftar hitam. Sementara itu, Komoro, Rusia, dan Uzbekistan dimasukkan dalam daftar pengawasan khusus.
Daftar CPC dibuat di bawah International Religious Freedom Act of 1998, yang disahkan oleh Kongres AS sebagai alat kebijakan luar negeri untuk meningkatkan kesadaran tentang pelanggaran kebebasan beragama di seluruh dunia.
Hubungan antara AS dan Pakistan telah memanas sejak Presiden Donald Trump berkuasa, terutama karena benturan kepentingan di Afghanistan yang dilanda perang.
Washington menuding Islamabad menyediakan tempat perlindungan bagi jaringan Haqqani, yang diduga berada di balik serangan ke pasukan asing di Afghanistan dalam beberapa tahun terakhir. Pakistan telah membantah tuduhan tersebut.
Pompeo juga menambahkan Front al-Nusra, al-Qaeda, al-Shabab, Boko Haram, Houthi, Daesh, dan Taliban ke daftar entitas yang menjadi perhatian khusus, yaitu daftar non-negara pelanggar kebebasan beragama.
"Saya mengakui bahwa beberapa negara yang masuk dalam daftar itu berusaha meningkatkan praktik kebebasan beragama. Saya menyambut inisiatif tersebut dan berharap untuk dapat melanjutkan dialog," jelas Pompeo.
*Michael Hernandez turut berkontribusi dalam laporan ini