Riyaz ul Khaliq
10 Januari 2022•Update: 12 Januari 2022
ISTANBUL
Pemimpin sipil terkudeta Myanmar Aung Suu Kyi pada Senin dijatuhi hukuman empat tahun penjara lagi.
Hukuman itu diumumkan oleh pengadilan junta militer di ibu kota Naypyitaw atas tuduhan memiliki walkie-talkie yang “diimpor secara ilegal” dan melanggar pembatasan kesehatan masyarakat Covid-19, menurut media lokal Myanmar Now.
Ini adalah hukuman kedua yang dijatuhkan oleh pengadilan junta sejak Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) pimpinan Suu Kyi digulingkan dalam kudeta militer tahun lalu.
Sebelumnya peraih Nobel itu divonis dua tahun karena melanggar Undang-Undang Ekspor-Impor, satu tahun karena melanggar Undang-Undang Komunikasi dan satu tahun lagi karena "pelanggaran pembatasan kesehatan masyarakat Covid-19 selama periode kampanye pemilu 2020."
Suu Kyi akan menjalani hukuman penjara secara bersamaan.
Desember lalu, dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena melanggar pembatasan kesehatan terkait pandemi.
Setiap hukuman kemudian dikurangi menjadi dua tahun.
Ada tujuh kasus lagi yang diajukan terhadap pemimpin yang digulingkan itu.
Militer Myanmar, yang dikenal secara lokal sebagai Tatmadaw, melancarkan kudeta militer pada Februari tahun lalu dan memenjarakan para pemimpin terkemuka dari partai yang berkuasa.
Menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik yang berbasis di Myanmar, sekitar 1.447 orang tewas dan hampir 8.500 demonstran ditangkap dalam penumpasan brutal militer terhadap protes massa dan pemberontakan terhadap kekuasaan mereka.