Marıa Elısa Hospıta
21 Januari 2020•Update: 22 Januari 2020
Riyaz ul Khaliq
ANKARA
China menjatuhkan hukuman penjara selama 13,5 tahun kepada mantan kepala Interpol.
Menurut South China Morning Post, Pengadilan Tianjin China menyatakan Meng Hongwei bersalah karena menyalahgunakan wewenangnya selama tahun 2005-2017, ketika dia menjabat sebagai wakil menteri keamanan publik dan kepala polisi maritim China.
Meng tidak akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Pengadilan mengungkapkan bahwa Meng telah menerima suap sebesar 14,46 juta yuan (USD2,1 juta) dalam 12 tahun.
Meng adalah warga China pertama yang terpilih sebagai pimpinan Interpol. Dia menjabat sejak 2016 menggantikan Mireille Ballestrazzi.
Pada Oktober 2018, penyelidik Prancis meluncurkan penyelidikan terkait Meng yang meninggalkan Prancis secara mendadak pada September 2018.
Keberadaanya "tidak diketahui" selama beberapa waktu. Istri dan anak-anaknya yang tinggal di Lyon telah melaporkan hilangnya Meng ke otoritas Prancis.
Kim Jong-yang dari Korea Selatan menggantikan Meng sebagai kepala Interpol.