Chandni
04 Januari 2018•Update: 05 Januari 2018
Gulsen Topcu
KAIRO
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Mesir Ahmed Abu Zaid pada Rabu menggambarkan hukum "Yerusalem bersatu" yang baru sebagai pelanggaran kedaulatan internasional Yerusalem. Peraturan baru itu bertujuan mempersulit status dan perbatasan di sekitar kota Yerusalem.
Senin kemarin, parlemen Knesset Israel menyetujui rancangan hukum yang mengharuskan izin 80 dari 120 anggota parlemen - dan bukan hanya mayoritas saja - untuk mengubah status resmi Yerusalem dan perbatasannya.
Langkah ini datang menyusul pengakuan Presiden AS Donald Trump akan status Yerusalem sebagai ibu kota Israel, yang disambut kecaman seluruh dunia.
"Pengambilan suara itu melanggar hukum internasional dan legitimasi, yang memandang Yerusalem sebagai wilayah terjajah dan status kota itu tidak bisa diubah," kata Zaid kepada kantor berita MENA.
Dia mengatakan keputusan Israel itu menjadi rintangan terhadap proses perdamaian Timur Tengah dan solusi adil bagi masalah Palestina.
Juru bicara Otoritas Palestina Nabil Abu Rudeineh juga mengkritik legislasi itu yang menurutnya "menjadi deklarasi perang terhadap penduduk Palestina dan identitas politik dan relijius Yerusalem."