Umar Idris
22 Maret 2020•Update: 23 Maret 2020
JAKARTA
Sejumlah organisasi masyarakat sipil Indonesia meminta pemerintah bertindak cepat dalam menangani wabah virus korona baru atau Covid-19.
"Jangan hanya rencana dan tinggal rencana," demikian seruan yang diterima Anadolu Agency, Sabtu malam.
Salah satu kelambanan penanganan Covid-19 di Indonesia berasal dari poin kelima Keputusan Menteri Kesehatan tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
Pada poin kelima Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/182/2020 itu, diatur bahwa “informasi hasil pemeriksaan positif hanya dapat dikeluarkan oleh Laboratorium Rujukan Nasional Covid-19”.
Ketentuan ini dianggap telah menyulitkan identifikasi dan berpotensi menyembunyikan magnitude/tingkat keseriusan persoalan. Semakin banyak ditemukan pengungkapan kasus terjangkit Covid-19 setelah korban meninggal.
Kelambatan identifikasi ini juga menyebabkan korban tetap bepergian dan berinteraksi dengan banyak orang karena tidak mengetahui sudah terjangkit virus. Akibatnya seluruh rancangan untuk memperlambat penyebaran virus dan menurunkan angka yang tertular akan gagal.
Salah satu kasus yang disebut oleh masyarakat sipil ialah meninggalnya pasien positif Covid-19 yang sempat dirawat di Cianjur dan meninggal dunia. Pasien tersebut sempat dinyatakan tidak terinfeksi sebelum meninggal dunia.
Belasan organisasi masyarakat sipil itu juga meminta pemerintah, pertama, menyediakan data korban secara real time yang dapat diakses oleh masyarakat setiap saat. Data tersebut termasuk lokasi pasien terinfeksi dan riwayat perjalanan. Keterbukaan informasi ini dilakukan dengan tetap menjamin perlindungan data pribadi pasien.
Kedua, menyediakan kebutuhan para pekerja harian. Pemerintah tidak cukup mengimbau social distancing dan karantina mandiri, namun tidak menyediakan kebutuhan banyak orang akan makanan dan penghasilan terutama bagi mereka yang hidupnya bergantung dari kerja harian di luar rumah.
Ketiga, pemerintah pusat dan daerah memperjelas mekanisme pengetesan dan biaya. Membebankan biaya kepada masyarakat akan membuat hanya orang-orang yang memiliki cukup uang yang dapat menjalankan tes ini.
Keeempat, pemerintah Pusat memastikan ketersediaan seluruh alat pelindung diri (APD) dan fasilitas yang dibutuhkan bagi para tenaga kesehatan (dokter dan perawat), dan tenaga administrasi. Ketersediaan APD bagi para dokter dan perawat yang bekerja bersifat absolut dan tidak dapat ditolerir.
Organisasi yang bergabung dalam seruan ini ialah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Asia Justice and Rights (AJAR), Amnesty International Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lokataru, Migrant Care, Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Transparency International Indonesia (TII), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).