Dunia

Prancis dan Jerman kutuk eksekusi sipil oleh junta militer di Myanmar

Kedua negara mendesak moratorium eksekusi lebih lanjut dan pembebasan semua orang yang ditahan secara sewenang-wenang sejak kudeta

Shweta Desai  | 26.07.2022 - Update : 27.07.2022
Prancis dan Jerman kutuk eksekusi sipil oleh junta militer di Myanmar Pasukan keamanan Myanmar. (Foto file - Anadolu Agency)

PARIS

Prancis dan Jerman pada Senin mengecam keras eksekusi empat tahanan politik oleh junta militer Myanmar.

Juru bicara rezim Myanmar mengkonfirmasi pada akhir pekan kemarin tentang eksekusi - yang pertama dalam hampir tiga dekade - di negara Asia Tenggara yang melihat penurunan tajam dalam hak-hak sipil dan kebebasan setelah kudeta pada 2021.

Sebuah pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Prancis mengatakan eksekusi itu “merupakan kemunduran besar dan tahap baru dalam eskalasi kekejaman yang dilakukan oleh junta sejak kudeta.”

Sementara Kementerian Luar Negeri Jerman mengatakan eksekusi aktivis pro-demokrasi "menunjukkan penghinaan junta terhadap aspirasi demokrasi yang kuat dari rakyat Myanmar."

Eksekusi tersebut mewakili "titik terendah baru dalam pemerintahan tirani" dan "menunjukkan penghinaan junta terhadap aspirasi demokrasi yang kuat dari rakyat Myanmar."

Kemlu Jerman menambahkan bahwa dengan tindakan ini, militer sekali lagi melakukan "penghinaan total terhadap hak asasi manusia."

Kedua negara itu meminta junta Myanmar untuk mengembalikan moratorium penggunaan hukuman mati.

Mereka juga menyerukan pembebasan semua orang yang ditahan secara sewenang-wenang, diakhirinya kekerasan, dan dimulainya kembali dialog untuk memulihkan demokrasi.

Junta merebut kekuasaan setelah menggulingkan pemerintah pertama yang terpilih secara demokratis di negara itu dalam kudeta 1 Februari 2021.

Lebih dari tiga perempat anggota mantan partai berkuasa Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), termasuk pemimpinnya Aung San Suu Kyi dan mantan Presiden Win Myint, telah ditangkap oleh junta, bersama jurnalis dan aktivis hak-hak sipil.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın