Nicky Aulia Widadio
18 Desember 2018•Update: 19 Desember 2018
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant Berdaulat, Migrant Care, menilai terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia belum berdampak signifikan terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia.
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menuturkan sejak UU tersebut diterbitkan, situasi dan kerentanan yang dihadapi para buruh migran tidak serta merta membaik.
“Saya kira pemerintah harus kerja keras utnuk memastikan amanat UU turunan harus benar-benar berjalan karena di lapangan Undang-Undang ini tidak serta merta membalik situasi buruh migran kita,” ujar Wahyu di Jakarta, Selasa.
Wahyu menilai pemerintah lambat merespons aturan turunan yang diperlukan untuk melengkapi jaminan perlindungan terhadap pekerja migran.
Dari puluhan aturan turunan yang semestinya dibuat, sambung Wahyu, baru ada satu aturan yang diterbitkan yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Padahal, Wahyu menyebut jaminan sosial ketenagakerjaan bukan satu-satunya instrumen perlindungan yang diperlukan buruh migran.
“Pemerintah Indonesia juga harus segera menerbitkan aturan turunan lainnya agar terwujud perlindungan yang komprehensif,” tambah dia.
Selain itu, buruh migran Indonesia dinilai masih jauh dari akses keadilan, kata Wahyu.
Dia mencontohkan vonis ringan terhadap majikan penganiaya Suyanti -buruh migran Indonesia di Malaysia- pada 29 Maret 2018 lalu.
Majikan Suyanti, Datin Rozita, divonis delapan tahun penjara atas penganiayaan yang menyebabkan cedera permanen pada Suyanti.
“Ini menunjukkan bahwa jalur peradilan, baik di Indonesia maupun Malaysia, masih menjauhkan buruh migran dari akses keadilan,” ujar Wahyu.
Migrant Care juga menyoroti eksekusi mati terhadap Zaini Misrin dan Tuti Tursilawati di Arab Saudi pada tahun ini.
Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care Nur Harsono menyebut kasus-kasus itu merefleksikan kondisi buruk yang masih dialami oleh buruh migran Indonesia.
Menurut dia, Pemerintah Indonesia belum memiliki skenario masa transisi dari penerapan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 menuju Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mengenai pelayanan penempatan ke luar negeri.
Akibatnya, sambung Harsono, ada praktik perekrutan ugal-ugalan yang membuka ruang terjadinya perdagangan manusia.
“Kasus ini dampak dari masa transisi, bisa jadi ini implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 belum maksimal,” kata dia.
Dalam skala yang lebih global, Harsono mendesak implementasi konsensus ASEAN untuk perlindungan pekerja migran dituangkan menjadi kebijakan perlindungan di negara-negara ASEAN.