Hayati Nupus
19 Oktober 2020•Update: 20 Oktober 2020
JAKARTA
Vaksin yang akan diberikan ke masyarakat harus mengantongi sertifikat halal dari otoritas, ujar wakil presiden sekaligus ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin.
“Tetapi kalau tidak halal, namun tidak ada solusi selain vaksin tersebut, maka dalam situasi darurat bisa digunakan dengan penetapan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonaia,” jelas Ma’ruf, dikutip dari website Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Ma’ruf mengatakan bahwa MUI turut mengawal pengadaan vaksin Covid-19 tersebut, mulai dari perencanaan, pengadaan, pertimbangan kehalalan, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Keberadaan MUI selama masa pandemi, lanjut Ma’ruf, amat dibutuhkan masyarakat Islam di Indonesia.
Fatwa MUI menjadi rujukan pemerintah dalam mengeluarkan berbagai kebijakan, imbuh Ma’ruf.
Misalnya, pembayaran zakat untuk penanggulangan pandemi, tata cara beribadah bagi tenaga medis yang mengenakan baju hazmat, hingga pemulasaran jenazah.