Muhammad Nazarudin Latief
01 September 2018•Update: 02 September 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Negara-negara ASEAN menyepakati Protocol to Implement the 10th Package of ASEAN Framework Agreement on Sevices (AFAS) atau AFAS Paket ke-10, sebuah perjanjian perdagangan bebas jasa yang dirintis sejak 1996 lalu.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan dengan perjanjian ini, Indonesia berkomitmen meningkatkan perdagangan jasa pada 15 sub sektor dari jasa telekomunikasi; jasa distribusi; jasa lingkungan; jasa kesehatan dan jasa transportasi.
“Anggota ASEAN dapat memanfaatkan kerja sama perdagangan jasa dan memberikan peluang peningkatan perdagangan jasa bagi Indonesia di pasar negara anggota ASEAN,” ujar Menteri Enggar dalam siaran persnya, Sabtu.
Menteri Enggar saat ini berada di Singapura mengikuti Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN ke-50 (ASEAN Economic Ministers’/AEM Meetings) yang berlangsung dari Selasa hingga Sabtu.
“Investasi dari negara-negara anggota ASEAN ke Indonesia diperkirakan akan meningkat sehingga dapat mendorong pengembangan industri jasa dan pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Menteri Enggar.
Dengan aturan ini, komitmen kepemilikan modal asing di Indonesia harus sesuai dengan PP No 44 Tahun 2016 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) maupun peraturan domestik lainnya yang mensyaratkan besaran kepemilikan modal asing maksimal sebesar 49- 70 persen.
Namun khusus untuk sektor tertentu seperti jasa pariwisata (hotel dan resort) dan jasa rekreasi serta olahraga (golf courses and other facilities, tourist resort) Indonesia membuka peluang investasi dengan kepemilikan modal asing sebesar 100 persen.
Ini khusus untuk wilayah Indonesia bagian Timur; Kalimantan, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Sulawesi dan Nusa Tenggara Timur dengan tujuan menarik investasi untuk mengembangkan sektor pariwisata yang menjadi destinasi pariwisata prioritas.
Investasi dari negara-negara anggota ASEAN ke Indonesia diperkirakan akan meningkat dan diharapkan dapat mendorong pengembangan industri jasa dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Demikian juga peluang investasi dari Indonesia ke negara-negara anggota ASEAN dapat meningkat sehingga dapat memperkuat profil sektor bisnis jasa termasuk pengaruh pada ekonomi global.
Selain itu akan terjadi alih teknologi, tenaga profesional terbaik dari investor ASEAN ke Indonesia serta tersedianya produk-produk jasa yang beragam bagi konsumen, baik konsumen akhir maupun produsen.
Para menteri juga menyepakati ASEAN Agreement on Electronic Commerce dan ditandatangani pada KTT ASEAN November 2018. Perjanjian ini akan memfasilitasi transaksi perdagangan elektronik lintas batas di kawasan ASEAN, menciptakan lingkungan yang kondusif dalam perdagangan elektronik, serta meningkatkan kerja sama antarnegara anggota ASEAN.
Para menteri juga melakukan pertemuan dengan ASEAN Business Advisory Council (ABAC) sebagai bentuk dukungan kolaboratif antara pemerintah dan sektor swasta untuk saling bekerja sama dalam rangka mewujudkan implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2025 melalui proses monitoring dan evaluasi.