08 Agustus 2017•Update: 08 Agustus 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, K.H. Maruf Amin, mengatakan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan mengelola dana haji dengan hati-hati dan sesuai dengan undang-undang (UU).
Pandangannya ini ia sampaikan usai menghadiri rapat tertutup dengan BPKH di kantor pusat MUI di Menteng, Jakarta Pusat.
“Dana haji yang dikelola BPKH harus bisa bermanfaat untuk para calon jemaah haji Indonesia. Diinvestasikan dalam bentuk investasi yang dibenarkan, termasuk untuk pembangunan infrastruktur bagi seluruh jemaah,” kata Maruf.
Selain itu, ia juga berpesan agar BPKH mengelola dana haji sesuai koridor UU dan syariat Islam.
Untuk memastikan BPKH bekerja sesuai prinsip syariah, akan dibentuk dewan yang mengawasi kerja BPKH. Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI) akan menunjuk langsung dewan pengawas tersebut.
Ketika ditanya mengenai akad wakalah, Maruf mengatakan akad tersebut membuat pemerintah menjadi wakil para calon jemaah haji untuk mengelola dana haji mereka.
“Jadi, [calon] jemaah sudah mewakilkan kepada pemerintah yang dalam hal ini merupakan BPKH. Berarti, penerima akad wakalah itu sekarang berada di tangan BPKH,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan Kementerian Agama, UU yang dimaksud ialah UU nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Rancangan Peraturan Pemerintah. UU tersebut mengatur bahwa BPKH selaku wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Dengan kata lain, BPKH tidak perlu meminta persetujuan dari para calon jemaah untuk mengelola dana haji mereka.
Walau begitu, sekali lagi Maruf menekankan dana tersebut akan dikembangkan untuk keperluan para calon jemaah haji yang manfaatnya akan mereka nikmati sendiri.