Muhammad Latief
06 Oktober 2017•Update: 06 Oktober 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah memperpanjang penutupan lelang wilayah kerja (WK) Minyak & Gas Bumi (Migas) 2017 dari Agustus menjadi 20 November tahun ini, demikian diungkapkan Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana, Jumat.
Ini adalah upaya pemerintah untuk menarik minat investor melakukan eksplorasi maupun eksploitasi migas di Indonesia di tengah turunnya harga minyak dunia dalam tiga tahun.
"[Harga minyak yang rendah di dunia] merupakan pukulan bagi industri migas,” ujar Dadan.
Kementerian ESDM menggelar lelang untuk 15 wilayah kerja migas, 10 merupakan wilayah kerja migas konvensional, sementara sisanya non konvensional.
Upaya menarik investor dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 menjadi PP Nomor 27 Tahun 2017 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dalam enam bulan.
Peraturan lain yang direvisi adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Migas Gross Split menjadi Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 yang diselesaikan pada akhir Agustus lalu.
Kementerian ESDM berharap, saat lelang wilayah kerja ditutup, payung hukum terkait skema perpajakan gross split yang saat ini sedang digarap Kementerian Keuangan telah selesai, sehingga bisa langsung diaplikasikan.
Skema gross split, jelas Dadan, berusaha mengurangi inefisiensi yang terjadi pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dengan skema baru ini, pemerintah tidak ikut campur terhadap proses pengadaan barang dan jasa kegiatan usaha hulu migas, tapi hanya mendapatkan pembagian pendapatan saja.
Dalam skema cost recovery sebelumnya, pemerintah turut serta dalam proses kegiatan hulu migas sejak awal, kemudian memberikan kompensasi pengembalian biaya operasi kepada kontraktor.
Proses ini dianggap memperlambat waktu eksplorasi dan eksploitasi migas karena sering menimbulkan perdebatan panjang dalam menentukan item apa saja dan berapa besaran yang harus diganti oleh pemerintah, serta biaya mana saja yang tidak mendapatkan penggantian.
“[Beban] negara juga lebih ringan karena tidak harus menanggung biaya produksi dan risiko bisnis hulu migas,” kata Dadan.