Iqbal Musyaffa
10 Juni 2020•Update: 10 Juni 2020
JAKARTA
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan hingga kini belum ada bank gagal dalam periode Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan hal ini terjadi karena pemerintah dan otoritas keuangan melakukan berbagai langkah menangani kemungkinan gangguan industri perbankan.
Menurut dia ada tiga risiko besar yang dihadapi perbankan yaitu kredit macet, risiko pasar, serta risiko likuiditas.
“Dengan berbagai risiko yang ada di sektor ekonomi global, volatilitas sektor finansial muncul sangat cepat,” ujar Halim dalam diskusi virtual, Rabu.
Menurut Halim gangguan sektor perbankan disebabkan permintaan turun yang diikuti penurunan pasokan akibat penghentian aktivitas produksi.
Selain itu ada juga gangguan rantai pasok yang menyebabkan penjualan turun sehingga beberapa perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Ini membuat pemilik dana di pasar uang melakukan langkah mitigasi. Dari sisi perbankan akan memunculkan situasi kepercayaan deposan yang tererosi,” ujar dia.
Halim menjelaskan ada juga risiko penerimaan bank berkurang, karena penarikan dana deposan serta berkurangnya kemampuan memberikan kredit.
Namun, langkah agresif BI memberikan ekspansi kredit serta pelonggaran aturan seperti penurunan giro wajib minimum menjadi 3,5 persen, cukup menolong bank yang kesulitan likuiditas.
“LPS bila diperlukan akan memperluas penjaminan, tapi kami belum melihat ada masalah itu,” lanjut Halim.
Menurut dia, pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS, dan BI telah mengambil kebijakan menanggulangi masalah permintaan dan suplai, pasar keuangan, obligasi, serta valas.
“LPS juga menjaga kepercayaan deposan serta OJK mengurangi risiko kredit dan beban perbankan agar tidak terlalu berat,” tambah dia.
Halim menjelaskan LPS telah menurunkan tingkat bunga penjaminan pada Januari, Maret, dan Mei secara kumulatif sebesar 75 basis poin untuk rupiah menjadi 5,5 persen.
Sedangkan valas turun sebanyak 25 basis poin menjadi 1,5 persen serta tingkat bunga penjaminan BPR sebesar 8 persen.
“LPS juga menurunkan denda keterlambatan premi jadi 0 persen mulai Juli hingga akhir tahun,” imbuh dia.
Halim berharap agar bauran kebijakan bisa efektif karena semua masalah pada sektor perbankan sudah teridentifikasi dan direspons dengan baik.
“Kunci pemulihan ekonomi kita adalah bagaimana menangani penyebaran dan dampak Covid-19 dengan baik,” pungkas dia.