İqbal Musyaffa
02 Februari 2018•Update: 02 Februari 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menyusun aturan tentang inovasi keuangan digital yang rencananya akan terbit pada akhir Maret mendatang.
Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar mengatakan peraturan OJK tersebut hanya akan mengatur regulasi pokok dalam perkembangan financial technology (fintech) saja, berbeda dengan regulasi pada perbankan yang memiliki aturan lebih rinci.
“Pengaturan fintech akan disesuaikan dengan inovasi profil bisnisnya dan skala usahanya,” jelas Sukarela, Jumat.
Lebih lanjut, dia menjelaskan aturan tersebut akan mengatur secara menyeluruh prinsip-prinsip pengawasan dan pengaturan regulator terhadap lembaga jasa keuangan digital. Hal yang akan diatur antara lain pendaftaran fintech dan sandboxing (keamanan digital).
“Dengan adanya aturan itu, kita mewajibkan seluruh fintech mendaftar ke OJK,” tegas dia.
Sukarela menambahkan, OJK akan melakukan observasi kepada seluruh fintech yang ada untuk kemudian mengatur aspek perizinan, pelaporan, perlindungan konsumen, serta upaya membangun ekosistem digital yang baik.
Dia juga menjelaskan, OJK akan melakukan observasi kepada lembaga jasa keuangan digital selama satu tahun untuk memastikan viability dan visibility proyeknya, termasuk tata kelola risiko dan perlindungan konsumen.
“Jadi bukan hanya aspek bisnisnya saja,” imbuh dia.
Fintech, menurut dia, akan diberikan ruang untuk berinovasi.
Lebih lanjut, Sukarela menjelaskan, setelah peraturan OJK tentang inovasi keuangan digital keluar, implementasi operasionalnya akan diatur dalam bentuk surat edaran ataupun pedoman dari OJK.
Inti dari pengaturan tersebut, menurut dia, adalah OJK ingin mendorong inovasi keuangan dan memberdayakan masyarakat melalui sistem keuangan yang lebih inklusif. Namun yang terpenting adalah adanya perlindungan bagi konsumen.