İqbal Musyaffa
13 Maret 2018•Update: 14 Maret 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan langkah pemerintah melarang perusahaan angkutan daring (online) untuk melakukan perekrutan pengemudi untuk mencegah terjadinya kredit macet.
Menurut dia, apabila jumlah pengemudi daring tak dibatasi, maka jumlah kredit macet akibat pembelian kendaraan bermotor bisa mencapai 70 persen.
“Jadi harus diproteksi. Jangan emosional [karena moratorium ini],” ungkap dia menanggapi moratorium atau penghentian sementara rekrutmen pengemudi angkutan daring yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu di Jakarta, Selasa.
Menteri Luhut mengatakan pemerintah melihat jumlah pengemudi daring sudah melampaui kuota yang ada. Pemerintah juga, menurut dia, akan melakukan monitoring selama proses moratorium berlangsung.
Keputusan moratorium oleh Kementerian Perhubungan ini diambil dalam Rapat Koordinasi tentang angkutan berbasis aplikasi di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Senin kemarin.
Salah satu pertimbangannya adalah jumlah pengemudi transportasi daring yang meningkat terlalu pesat.
Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, jumlah pengemudi yang dimiliki satu perusahaan penyedia aplikasi bisa mencapai 175.000 orang. Jumlah ini meningkat 9.000 orang dalam 3 minggu.
Ini sudah melampaui kuota pengemudi daring yang ditetapkan pemerintah, yakni 36.510 pengemudi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, moratorium akan dilakukan di seluruh daerah. Langkah itu diambil demi menyelamatkan pengemudi taksi online yang sudah ada.
- Termakan iming-iming penghasilan besar
Dalam kesempatan terpisah, pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan banyak pengemudi yang melepaskan pekerjaan sebelumnya demi menjadi pengemudi daring.
“Mereka termakan iming-iming penghasilan besar dengan jadi pengemudi online. Tapi faktanya saat ini justru persaingan semakin ketat,” jelas dia.
Djoko menambahkan, banyak orang yang tanpa pertimbangan mengambil kredit kendaraan bermotor untuk menjadi pengemudi.
“Mereka malah terjerat masalah kredit karena kurangnya penghasilan untuk membayar cicilan akibat ketatnya persaingan,” tambah Djoko.
Persaingan saat ini, menurut dia, bukan antara pengemudi daring dan pengemudi konvensional, namun antar sesama pengemudi daring.
Oleh karena itu, dia meminta perusahaan angkutan daring untuk bisa bertanggung jawab dalam mengatur hal ini.
“Perusahaan angkutan daring memang sudah seharusnya menghentikan perekrutan karena jumlah pengemudi yang terlampau banyak,” ujar dia.