
Jakarta Raya
JAKARTA
Pemerintah memutuskan untuk menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H yang sebelumnya diperkirakan jatuh pada akhir Mei 2020 menjadi 28 - 31 Desember 2020.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan penggeseran cuti bersama itu dihasilkan melalui rapat yang diikuti oleh sejumlah menteri pada Kamis sore.
" Sudah [diputuskan]," kata Muhadjir saat dikonfirmasi pada Kamis.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mewacanakan untuk mengganti hari libur nasional Idul Fitri di hari lain menyusul terjadinya pandemi Covid-19.
Dalam rapat terbatas bersama menterinya, Jokowi - sapaan akrab Presiden Joko Widodo -- mengatakan penggantian atau pergeseran hari libur itu merupakan salah satu skenario pemerintah untuk mengantisipasi arus mudik nanti.
Hal itu, kata dia, juga dilakukan untuk menenangkan masyarakat
Selain itu, Jokowi menginginkan menterinya memberikan fasilitas arus mudik kepada masyarakat dan penggratisan tempat wisata di daerah pada pengganti hari libur nasional nantinya.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.