İqbal Musyaffa
03 Januari 2018•Update: 04 Januari 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah klaim penerimaan pajak pada 2017 merupakan yang terbaik selama periode pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Kementerian Keuangan, yang menargetkan pajak Rp1.283,6 triliun untuk 2017, berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp1.147,5 triliun.
Bila digabungkan dengan penerimaan bea cukai sebesar Rp192,3 triliun, maka total penerimaan negara menjadi Rp1.339,8 triliun dari total target Rp1.472,7 triliun, menurut kementerian tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui dari penerimaan tersebut masih terdapat selisih antara target dan realisasi penerimaan atau biasa disebut shortfall.
“Memang ada shortfall, tapi lebih kecil,” ungkap Sri sesaat seusai pemaparan realisasi APBN 2017, Selasa Sore.
Meski begitu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada Anadolu Agency, Rabu, mengatakan hasil penerimaan yang diperoleh pada 2017 merupakan hasil optimal yang bisa dicapai.
“Kalau dipaksakan agresif justru tidak baik bagi perekonomian kita,” ujar Yustinus.
Penerimaan pajak tahun 2017 yang membaik menurut dia karena kegiatan perekonomian nasional mulai tumbuh dan kepatuhan pajak mulai membaik bila dibandingkan tahun 2016.
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, pada tahun 2016 pemerintah hanya meraih penerimaan pajak sebesar Rp1.106 triliun dari target Rp1.355,2 triliun. Selanjutnya bila ditambah bea cukai, penerimaan menjadi Rp1.285 triliun dari target Rp1.539,2 triliun.
Kemudian pada tahun 2015, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.055 triliun dari target Rp1.294,3 triliun. Bila ditambah penerimaan bea cukai menjadi Rp1.235,8 triliun dari target Rp1.489,3 triliun.
“Target pajak pada 2015 dan 2016 memang ketinggian ditambah merosotnya harga komoditas pada saat itu,” jelas Yustinus.
Kejar pajak sambil jaga pertumbuhan ekonomi
Target perpajakan pemerintah pada tahun 2018 mencapai Rp1.618 triliun, angka yang menurut Yustinus masih moderat dengan pertumbuhan 9,91 persen dari target tahun 2017. Namun, kondisi untuk mengejar penerimaan pajak pada tahun 2018 berbeda dengan tidak adanya program amnesti pajak.
Berlakunya sistem pertukaran informasi keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEOI) secara global menurut dia bisa menjadi pemicu membaiknya penerimaan pajak.
“Kalau perlu ada penegakan hukum, harus dilakukan dengan hati-hati agat tidak memengaruhi roda perekonomian yang masih dalam tahap pemulihan,” saran dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan untuk mencapai target pajak yang ditetapkan, pemerintah selama ini sudah mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang sangat terpengaruh dengan harga komoditas.
“Jadi kita tidak mau dalam situasi ekonomi tertekan, kita malah mengejar pajak yang bisa bikin kontraksi,” jelas Sri.
Oleh karena itu, pemerintah akan hati-hati dalam upaya pengumpulan pajak agar bisa menciptakan ruang bernapas bagi perekonomian dan mendorong kepercayaan diri masyarakat dan pelaku usaha.
“Kita akan lakukan inventarisasi data perpajakan kita melalui AEOI yang akan mulai efektif pada pertengahan tahun 2018 bulan Juli dan data dari tax amnesty yang kita peroleh,” jelas Sri.
Mantan Direktur Bank Dunia tersebut juga menjelaskan kooridinasi antara Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai akan semakin erat.
“Jadi kita akan lakukan pelapisan informasi dari data wajib pajak dan kepabeanan,” urai dia.
Dengan adanya AEOI, pemerintah juga bisa mendapatkan akses informasi dari perbankan dan pasar modal sehingga para wajib pajak hanya perlu memiliki satu laporan keuangan untuk perpajakan, bea cukai, dan lembaga keuangan lainnya.
“Wajib pajak yang sudah penuhi kewajiban pajak tidak perlu khawatir lagi akan dikejar-kejar,” jelas Sri.
Bagi wajib pajak yang masih memiliki laporan keuangan dengan berbagai versi menurut Sri akan mulai dirapihkan pada tahun ini.