Muhammad Nazarudin Latief
18 Januari 2018•Update: 18 Januari 2018
Muhammad Nazaruddin Latief
JAKARTA
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta pada perusahaan perusahaan pertambangan untuk melibatkan penduduk lokal dalam kegiatannya.
Menurut Menteri Jonan, pelibatan langkah ini bisa mencegah gejolak sosial yang menghambat kinerja perusahaan.
“Konsep Corporate Social responsibility harus diperbaiki. Libatkan masyarakat agar mendapatkan manfaat dari apa yang perusahaan kerjakan, biar tidak ada gejolak sosial,” ujar Menteri Jonan sesuai menandatangani amandemen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Rabu, di Jakarta.
Menurut Menteri Jonan, jika memungkinkan perusahaan diminta merekrut pekerja dari lingkungan sekitar tambang. Jika tidak, setidaknya ada pelibatan masyarakat dalam kegiatan perusahaan.
“Kalau banyak banyak protes dari masyarakat, semua rugi. Ini penting sekali,” ujarnya.
Dalam acara tersebut, Menteri Jonan menandatangani amandemen 1 KK dan 18 PKP2B.
Menurut dia, negosiasi amandemen ini berlangsung lama, yaitu sejak 2010 terhadap 31 KK dan 68 PKP2B.
“Berarti ada 22 KK dan 68 PKP2B yang telah menandatangani naskah amandemen. Masih ada 9 KK lagi yang belum diamandemen,” ujar dia.
Menurut Menteri Jonan, amandemen kontrak dan perjanjian tersebut, adalah amanat UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Enam Isu dalam amandemen
Ada enam isu isu strategis dalam substansi amandemen, yaitu wilayah perjanjian; kegiatan operasi pertambangan; penerimaan negara. Selain itu kewajiban pengolahan dan pemurnian; kewajiban divestasi; kewajiban menggunakan tenaga kerja, barang dan jasa di dalam negeri.
Penandatanganan amandemen ini juga tambahan penerimaan negara sebesar Rp300 miliar.
“Jika tahun lalu royalti minerba lebih dari Rp40 triliun, artinya tambahannya sekitar 1 % , tetapi yang lebih penting adalah bagaimana amanah UU dijalankan dengan baik," ujar Menteri Jonan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Gatot Ariyono mengatakan, amandemen KK yang ditandatangani hari ini merupakan KK Generasi III.
Sedangkan 18 PKP2B yang diamandemen terdiri dari dua perjanjian generasi I dan 15 perjanjian generasi III.