Iqbal Musyaffa
17 Juni 2020•Update: 19 Juni 2020
JAKARTA
Pemerintah mengatakan defisit anggaran pada 2021 mendatang masih akan tetap berada di atas 3 persen, masih sesuai dengan UU No 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dalam penanganan pandemi Covid-19.
Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan penerimaan negara tahun depan diproyeksikan sebesar 9,9 persen sampai 11 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dengan proyeksi belanja negara 13,11 persen hingga 15,17 persen dari PDB.
“Berdasarkan proyeksi tersebut, maka defisit anggaran 2021 diperkirakan sebesar 3,21 hingga 4,17 persen dari PDB yang akan ditutupi melalui pembiayaan,” ujar Ubaidi dalam diskusi virtual, Rabu.
Sedangkan defisit anggaran tahun ini diperkirakan sebesar 5,07 persen dan bahkan meningkat menjadi 6,34 persen dari PDB.
Kemudian, keseimbangan primer pada tahun depan diperkirakan minus 1,24 persen hingga minus 2,07 persen setelah pada tahun ini diperkirakan minus 3,08 persen.
“Dengan begitu, maka rasio utang akan meningkat dari 36,4 persen pada tahun ini menjadi 37,64 persen hingga 38,5 persen PDB tahun depan,” jelas Ubaidi.
Dia mengatakan kebijakan fiskal pada 2021 diarahkan untuk mengambil momentum pemulihan ekonomi, sekaligus memperkuat pondasi perekonomian.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan UU No 2/2020 menjadi landasan hukum pemerintah mengambil kebijakan keuangan negara yang diperlukan.
“Fleksibilitas APBN ini jadi bagian paling penting yang memberikan fleksibilitas bagi pelebaran defisit di atas 3 persen selama 3 tahun hingga 2022,” ungkap Febrio.
Menurut dia fleksibilitas pelebaran defisit perlu diambil karena Covid-19 masih membuat pendapatan negara turun hingga tahun depan, setelah tahun ini juga diperkirakan turun sekitar 10 persen.
“Pada saat yang sama, kebutuhan belanja negara meningkat dari pagu APBN,” tambah dia.