Muhammad Nazarudin Latief
20 Desember 2017•Update: 20 Desember 2017
Muhammad Nazarudin Latief
JAKARTA
Pemerintah membekukan 97 perusahaan perdagangan berjangka komoditi selama tahun ini dan menghentikan seminar perusahaan illegal sejenis sebanyak 10 kali.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Terbit Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Syahrul Mamma mengatakan langkah tersebut diambil untuk melindungi konsumen dengan penegakan hukum.
“Kendala kami adalah terbatasnya jumlah penyidik PNS [pegawai negeri sipil]. Tidak sebanding dengan wilayah pengawasan di seluruh Indonesia,” ujar dia di Jakarta, Rabu.
Pemerintah juga mengawasi pelaku usaha perdagangan berjangka yang terdiri dari dua bursa berjangka, dua lembaga kliring berjangka, dan 60 pialang kliring berjangka yang aktif.
Sebagai tambahan, pemerintah melakukan audit tehadap sembilan kantor pusat pialang berjangka dan 14 kantor cabangnya.
Sedangkan untuk kegiatan pengawasan resi gudang dilaksanakan terhadap satu pusat registrasi dan 21 pengelola gudang, 36 lembaga penilai kesesuaian dan 28 gudang untuk sistem resi gudang.
Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang yang telah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Saat ini, pemerintah hanya memmpunyai 73 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk perlindungan konsumen dan 27 PPNS untuk Bappebti.
“Kondisi ini sangat perlu kerja sama dengan polisi,” ujar dia.
Untuk itu, Kemendag menandatangani kerjasama MoU dengan Polisi dalam bidang penegakan hukum dan pengamanan perdagangan.
Perjanjian ditandatangani oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI Syarhul Mamma dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Ari Dono Sukamto.
Polisi juga berhasil mengungkap kasus-kasus perdagangan, seperti kasus perdagangan gula rafinasi yang melanggar ketentuan SNI dan UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Selain itu, ada juga kasus penimbunan cabai rawit, bawang dan kasus penyelundupan minuman beralkohol.
Pemerintah juga mengawasi 582 barang yang beredar di pasar, meliputi 150 barang dengan standar Standar Nasional Indonesia (SNI), 225 barang dengan standar label Bahasa Indonesia dan 177 barang berdasarkan parameter Manual Kartu Garansi (MKG).
Menurut Syarul, kerja sama paling penting dengan polisi adalah pendidikan dan pelatihan terhadap penyidik PNS Kemendag.