İqbal Musyaffa
22 Oktober 2019•Update: 23 Oktober 2019
JAKARTA
Perundingan kemitraan ekonomi komprehensif regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) yang telah berlangsung sejak perundingan pertama tahun 2013 lalu masih belum mencapai kesepakatan final pada tahun ini dengan target penyelesaian perundingan terjadi tahun 2020.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo mengatakan perundingan RCEP sudah mencapai penyelesaian pembahasan 185 pairing atau pasangan perundingan bilateral pada sektor akses pasar yang mencakup perundingan barang, jasa, dan investasi.
“Selain itu, masih ada 32 pairing yang dalam negosiasi dan 8 pairing yang masih memiliki gap lebar untuk disepakati sehingga memerlukan perundingan intensif meliputi menteri-menteri yang berkaitan,” urai Iman, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Iman menjelaskan pada sektor akses pasar mencakup 225 paring atau pasangan perundingan bilateral.
Pairing yang dimaksud adalah perundingan antara 10 negara ASEAN yang dipasangkan dengan masing-masing 6 negara mitra ASEAN dalam RCEP antara lain Australia, India, Selandia baru, Jepang, Korea Selatan, dan China.
“Misalnya pairing antara Indonesia-India mencakup perdagangan barang, jasa, dan investasi,” jelas dia.
Selain itu, pencapaian lain dalam perundingan RCEP adalah 22 bab termasuk preambul telah dapat disimpulkan. Sementara 3 bab secara teknis juga sudah dapat disimpulkan.
“Masih ada 4 lampiran yang dalam penyelesaian,” tambah Iman.
Iman melanjutkan langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Trade Negotiating Committee (TNC) masing-masing negara anggota RCEP adalah menyampaikan laporan status perundingan kepada menteri-menteri RCEP pada awal November mendatang.
“Selanjutnya, menteri-menteri RCEP akan menyampaikan laporan kepada kepala negara/pemerintahan RCEP pada KTT RCEP ketiga pada awal November,” ungkap Iman.
Kemudian, Iman menambahkan pada tahun 2020 negosiasi RCEP akan masuk ke tahap pembahasan masalah residual pada triwulan pertama, kemudian dilanjutkan ke tahap kajian hukum (legal scrubbing).
Setelah itu, perundingan masuk dalam tahap penerjemahan kesepakatan ke dalam masing-masing bahasa negara RCEP untuk ditandatangani penyelesaian perundingan pada November 2020.
“Dan setelah itu, akan dimulai proses ratifikasi di masing-masing negara ada yang cepat, ada yang so so, dan ada yang lama di parlemennya. Kita tidak tahu kapan mulai dilaksanakan RCEP ini,” ungkap Iman.