Erric Permana
18 Agustus 2020•Update: 19 Agustus 2020
JAKARTA
Sebanyak 119.175 narapidana yang tersebar di seluruh Indonesia menerima pengurangan masa hukum atau Remisi Umum (RU) pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-75 17 Agustus 2020.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga mengatakan, dari 119.175 narapidana tersebut, sebanyak 1.438 orang di antaranya dibebaskan.
Menurut Reynhard, pemberian remisi narapidana tersebut dapat menghemat anggaran negara hingga lebih dari Rp176 miliar.
"Penghematan anggaran makan 1.438 orang narapidana penerima RU mencapai Rp3.003.900.000, sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp176.262.630.000," kata Reynhard Silitonga melalui keterangan resminya, pada Senin.
Sementara 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan hukuman dengan besaran bervariasi dari satu bulan hingga enam bulan.
Dia menyebut remisi tersebut diberikan kepada seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif di antaranya menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada buku register F atau tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyaraatan, rumah tahanan atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna laoly mengatakan pemberian remisi itu merupakan salah satu hak yang dihormati dan dipenuhi oleh negara.
Selain itu juga dia mengatakan pemberian remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting untuk mewujudkan sistem permasyarakatan sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana.
"Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," kata Yasonna.
Remisi atau pengurangan masapidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun1995 tentang Pemasyarakatan dan sejumlah peraturan turunannya.