Junaidi Hanafiah
27 Februari 2018•Update: 28 Februari 2018
Junaidi Hanafiah
BANDA ACEH
Lima warga Provinsi Aceh kembali menjalani hukuman cambuk setelah terbukti melanggar Qanun Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Banda Aceh, Selasa.
Dari lima warga yang dihukum cambuk tersebut, dua diantaranya bukan beragama Islam.
Mereka yang menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Gampong Lampaseh itu adalah Ridwan, yang divonis oleh Mahkamah Syariat Banda Aceh dengan hukuman 22 kali cambuk karena terbukti menyediakan tempat bermain judi kepada orang lain.
Lalu, Muzakir dan Cut Hasmidar, keduanya ditangkap melakukan ikhtilat atau bermesraan dengan pasangan yang bukan istri atau suaminya dan divonis melanggar Pasal 25 (ayat 1) Qanun Jinayat. Masing-masing dijatuhi hukuman cambuk 25 kali dipotong masa tahanan.
Lalu dua warga non muslin, Dahlan dan Tjia Nyuk Hwa yang divonis bersalah melanggar Pasal 20 Qanun Jinayat tentang Maisir atau perjudian dan dijatuhi hukuman masing-masing delapan kali cambuk.
Dahlan dan Tjia Nyuk Hwa merupakan pasangan suami istri yang tertangkap bermain judi ditempat yang disediakan oleh Ridwan.
Menurut Walikota Banda Aceh Aminullah Usman Pemerintah Kota Banda Aceh akan terus menertibkan kegiatan-kegiatan yang melanggar syariat islam, termasuk kegiatan prostitusi, perjudian, jual beli minuman keras dan perzinaan.
“Setiap warga yang mengetahui adanya kegiatan yang melanggar syariat islam yang berlaku di Aceh juga bisa melaporkan ke Call Center yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh,” sebut Aminullah Usman.
Sementara terkait dua warga non muslim yang dihukum cambuk karena terlibat perjudian, menurut Walikota mereka memutuskan tunduk pada aturan yang berlaku di Aceh.
“Sebelum mereka dijerat dengan Qanun Jinayat, mereka telah diberikan pilihan memilih Qanun Jinayat atau KUHP. Mereka memilih dihukum dengan Qanun Jinayat karena tidak mau dipenjara,” sambung Aminullah Usman.
Pelaksanaan cambuk di muka umum adalah untuk memberi efek jera bukan hanya pada pelaku tetapi juga pada orang lain sehingga tidak melakukan hal yang dilarang agama.
Sementara itu, lima warga yang dihukum cambuk tersebut enggan memberikan pertanyaan kepada wartawan.
“Enggak usah, kami tidak mau kasih pendapat atau pernyataan,” sebut Tjia Nyuk Hwa dari dalam mobil tahanan setelah hukuman cambuk selesai dijalankan.
Beberapa warga Banda Aceh mengaku setuju dengan pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pelaku pelanggaran Qanun Syariat Islam. Namun, warga meminta pelaksanaan hukuman tersebut dilakukan dengan adil dan tidak pandang bulu.
“Pengalaman beberapa tahun dulu jangan sampai terulang kembali, ada yang punya jabatan, tapi tidak dihukum cambuk padahal tertangkap melakukan pelanggaran qanun, sementara masyarakat biasa dihukum,” sebut Hendra Budiman, salah seorang warga Banda Aceh yang menyaksikan hukuman cambuk tersebut.