Shenny Fierdha
24 Agustus 2017•Update: 25 Agustus 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Tonny Budiono (TB) dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan, sebagai tersangka, Kamis malam.
“Setelah melakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Wakil Komisioner KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK.
Keduanya menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek barang dan jasa di Ditjen Perhubungan Laut tahun anggaran 2016–2017.
Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK Rabu malam terhadap Tonny dan Kamis siang terhadap Adiputra.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 4 kartu ATM, 33 tas berisi uang rupiah, US dolar, poundsterling, euro dan ringgit senilai Rp 18,9 miliar. Salah satu ATM tersebut berisikan saldo sebesar Rp 1,174 miliar.
“Dengan demikian, total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla ialah sekitar Rp 20 miliar,” kata Basaria.
TB memulai karier di Kemenhub sejak 1986 sebagai Staf Ditnav Ditjen Perhubungan Laut. Sebelum diangkat menjadi Dirjen Hubla pada 2016, ia pernah mengemban sejumlah jabatan tinggi seperti Direktur Kenavigasian (2012), Direktur Pelabuhan dan Pengerukan (2015), Staf Ahli Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Perhubungan (2015).
Selain bertugas sebagai Dirjen Hubla, TB juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Perkeretaapian. Tahun lalu, Presiden Joko Widodo memberi tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada Tonny. Tanda kehormatan ini diberikan kepada PNS yang telah mengabdi selama 10-30 tahun.
Pagi tadi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta maaf kepada masyarakat atas kasus yang menjerat petinggi kementeriannya.
KPK telah menyegel ruang kerja Dirjen Hubla di kantor Kementerian Perhubungan, kantor PT AGK di Sunter, dan mess yang dihuni TB.
Selain kedua tersangka, KPK juga mengamankan 3 orang lainnya, yaitu Manajer Keuangan PT AGK berinisial S, Direktur Keuangan PT AGK, DG, dan Kepala Sub-Direktorat Pengerukan dan Reklamasi, W. Saat ini ketiganya masih berstatus sebagai saksi.