Nasional

Eksploitasi buruh masih terjadi di industri kelapa sawit

Beban kerja sangat tinggi, tidak mungkin dikerjakan seorang diri

Muhammad Nazarudin Latief  | 24.11.2017 - Update : 25.11.2017
Eksploitasi buruh masih terjadi di industri kelapa sawit Buruh tengah memasukkan kelapa sawit ke truk di perkebunan desa Kuwala, kabupaten Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia, pada 18 Januari 2017. Indonesia adalah penghasil kelapa sawit terbesar di dunia, diikuti oleh Malaysia. (Jefri Tarigan – Anadolu Agency)

Jakarta Raya


Muhammad Latief

JAKARTA

Saat ini ada kira-kira 16 juta orang buruh yang bekerja pada sekitar 17 juta hektare perkebunan sawit di Indonesia.

Sayangnya sekitar 60 persen di antaranya adalah buruh tidak tetap dengan pendapatan yang tidak menentu dan tanpa jaminan sosial.

Koalisi untuk Buruh Sawit Indonesia pada Jumat, mengungkapkan belum ada implementasi menyeluruh untuk penerapan standar sertifikasi sawit Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) di rantai pasok industri ini, karena masih ada eksploitasi buruh. 

Herwin Nasution, seorang peneliti buruh sawit, mengatakan beban kerja para buruh ini sangat tinggi, sehingga membuat mereka mengajak anak dan istrinya untuk memenuhi target. Upah minimum yang diterima buruh sawit juga seringkali di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Para buruh juga mengahadapi risiko kesehatan yang tinggi karena selalu berhubungan dengan bahan-bahan kimia, seperti pestisida paraquat, gilsofat dan urea.

Salah satu buruh industri kelapa sawit di Sumatera Utara, yang tidak bersedia disebut namanya mengatakan, dia bekerja sebagai pemanen dari pukul 06.00-14.00.

Targetnya, 90 tandan kelapa sawit yang beratnya sekitar 22-23 kilogram per tandan, sehingga jika ditotal, tiap hari dia harus mengangkat beban sekitar 1,9- 2,0 ton per hari.

Jika tidak memenuhi target ini, akan ada sanksi dari perusahaan, berupa surat peringatan maupun pemotongan gaji.

Jika menjatuhkan buah sawit yang sudah matang, dia juga mendapatkan denda, demikian juga jika salah memanen buah yang masih muda.

Ada juga sanksi jika tidak membuang pelepah sawit yang sudah tua.

Karena itu, dia mengajak istrinya atau orang lain sebagai “kernet”, yaitu orang yang memunguti buah-buah sawit yang jatuh karena matang. Karena tidau mungkin memenuhi target kerja tersebut seorang diri.

Kernet ini, di luar tanggunjawab perusahaan, dia sendirilah yang harus membayar, memberi makan dan mengantarkan pulang.

“Banyak orang-orang yang bekerja untuk perusahaan kelapa sawit, tapi tidak mendapatkan upah,” ujar Herwin.


Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın