Megiza Asmail
09 Oktober 2017•Update: 10 Oktober 2017
Megiza Asmail
JAKARTA
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan sistem pengendalian situs internet bermuatan negatif dapat dijalankan pada Januari 2018 mendatang. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan memastikan hal itu setelah Kominfo mendapatkan pemenang tender pengadaan sistem pemblokiran situs dengan konten negatif.
Semuel mengungkapkan, kementerian yang dipimpin oleh Menteri Rudiantara ini telah menyiapkan anggaran sebesar Rp211 miliar untuk mesin penyensor situs yang mengandung konten negatif.
Sebanyak 72 peserta perusahaan yang ikut dalam proses lelang, akhirnya Kominfo menyatakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) yang berhasil lulus tahapan prakualifikasi dan dapat memenuhi kelengkapan administrasi.
“PT INTI dinyatakan sebagai pemenang dengan penawaran Rp 198.661.683.606, kemudian terkoreksi menjadi Rp 194.059.863.536, yang nantinya dijadwalkan dengan metode Lump Sum yakni pembayaran yang dilakukan sekaligus dalam satu waktu saja. Artinya kalau proyek ini gagal, kami tidak akan mengeluarkan uang,” kata Semuel di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, cara kerja yang akan digunakan oleh PT INTI untuk memberantas situs-situs berkonten negatif nantinya menggunakan sistem crawling. Mesin, sebut dia, akan membuka situs-situs yang sudah terbuka dan legal.
“Mesin itu akan melakukan crawling, kemudian kami akan mendapat report yang akan dianalisis, setelah itu ada validasi, dan hasil akhirnya tentang situs tersebut akan menjadi database kami,” ujar Semuel.
Lebih lanjut, Semuel mengatakan, sistem crawling adalah sistem yang jamak dan tidak ada rocket science yang digunakan dalam proyek ini. Dia pun mengaku, barang-barang untuk menjalankan sistem ini pun sudah ada di pasaran.
“Sekarang anak buah kami masih ada yang trolling manual untuk melihat website-website yang terindikasi pornografi. Kami mendata ada 28 hingga 30 juta, dan selama ini kami baru dapat menapis sekitar 700ribuan,” katanya.
Semuel menambahkan, sistem sensor Kominfo yang baru nantinya tidak hanya menargetkan konten negatif di situs namun juga yang tersebar di sosial media. Direktorat Aplikasi juga telah membagi cara kerja sistem sensor tersebut.
“Semua yang utama diblok itu adalah yang muncul dalam bentuk website. Kalau konten negatif itu lewat platform, maka kami akan beri notice secara publik. Kalau tidak digubris maka mereka akan masuk sebagai yang ikut serta dalam pelanggaran,” tegas dia.