Megiza Asmail
JAKARTA
Terungkapnya kasus penahanan siswa di dalam sel tahanan yang terjadi di SPN Dirgantara di Batam menuai kecamanan dari banyak pihak. Terlebih, kasus kekerasan itu dilakukan oleh seorang anggota kepolisian yang juga berperan sebagai pemilik modal sekolah tersebut.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), selain menyatakan kecamannya terhadap sekolah tersebut, juga memberi peringatan kepada sekolah-sekolah lainnya untuk memahami dan menerapkan sistem konseling dengan benar.
Terkait ruang konseling dan pembinaan mental yang ada di SPN Dirgantara Batam, KPAI menilai secara fisik ruang konseling dan pembinaan mental tersebut jauh dari nyaman apalagi ramah anak.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, menilai ruangan itu lebih terlihat seperti gudang. Jika membandingkan dengan ruangan konseling yang pernah didatangi KPAI di SMAN 3 Jakarta, SMAN 13 Jakarta, SMAN 1 Semarang dan SMP Dwijendra Bali, kondisi ruang konseling di sekolah di Batam itu sangat jauh berbeda.
“Ruang konseling di beberapa sekolah itu sangat nyaman, disertai pendingin udara, sofa, dan ruang konseling di sekat-sekat agar lebih privat saat konseling. Maka ruangan konseling milik SPN Dirgantara Batam dapat dikatakan kurang layak menjadi ruang konseling,” tutur Retno dalam pesan tertulisnya kepada Anadolu Agency, di Jakarta, Jumat.
Dari pengecekan yang telah dilakukan, KPAI menilai, ruang konseling di SPN Dirgantara Batam menggambarkan kekeliruan berpikir tentang makna konseling bagi peserta didik.
“Konseling itu proses pemberian bantuan yang dilakukan secara tatap muka oleh seorang ahli (disebut konselor atau Guru BK) kepada siswa yang sedang mengalami sesuatu masalah, yang tertuju pada teratasinya masalah yang dihadapi serta dapat memanfaatkan berbagai potensi yang dimilikinya,” papar dia.
Retno mengingatkan, secara umum, bimbingan konseling di sekolah bertujuan membantu peserta didik agar memiliki kompetensi dalam mengembangkan potensi diri seoptimal mungkin.
KPAI menegaskan, konseling semestinya bukan hanya untuk anak yang melanggar aturan. Setiap anak di sekolah, tutur Retno, kemungkinan memiliki masalah pribadi yang berpotensi membutuhkan konseling.
“Dan yang harus diingat, ruang konseling bukan untuk mengurung siswa yang melanggar aturan, karena KPPAD KEPRI mencatat sudah dua kali membebaskan siswa SPN Dirgantara Batam yang ditahan di ruangan konseling itu selama lebih dari 24 jam,” imbuh Retno.
Selain soal tujuan dan juga cara memfasilitasi siswa yang membutuhkan konseling, KPAI juga meminta pengelola sekolah ataupun pengajar harus mengingat dan memahami hak-hak anak.
Meski seorang siswa bersalah melanggar aturan sekolah, Retno berujar, namun sebagai anak, hak-haknya harus tetap dipenuhi. Anak harus dilindungi oleh pihak sekolah dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis maupun kekerasan seksual seperti dalam Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Di kurung dalam ruangan sel seperti yang digunakan oleh SPN Dirgantara, menurut KPAI, sudah pasti menimbulkan tekanan psikologis bagi anak didik. Belum lagi kebutuhan untuk ibadah, makan atau minum yang layak dan urusan buang air besar atau kecil.
“Yang jadi pertanyaan bagi KPAI, berapa lama proses konseling anak bermasalah sampai yang bersangkutan mengalami kelelahan sehingga sekolah harus menyediakan kasur, bahkan sampai menginap di ruang konseling? Bagaimana kalau yang melanggar sampai lima siswa? apakah akan dimasukan juga dalam ruangan kecil tersebut dan tidur di kasur seukuran itu?” tukas Retno.
news_share_descriptionsubscription_contact

