Shenny Fierdha Chumaira
17 April 2018•Update: 18 April 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyarankan agar Kementerian Agama melakukan moratorium pendaftaran ibadah umroh selama dua bulan, menyusul kasus biro penyelenggara haji dan umroh bermasalah.
ORI menyarankan juga agar Kementerian Agama mengaudit semua penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) di Indonesia, untuk memastikan pelayanan yang diberikan memiliki kepastian dan perlindungan hukum.
"Dan ketika moratorium pendaftaran berlangsung, harus dipastikan pula semua jemaah yang telah terdaftar tetap diberangkatkan," ujar anggota ORI Ahmad Suaedy dalam konferensi pers mengenai biro perjalanan haji dan umroh bermasalah yang digelar di Jakarta, Selasa.
Pemerintah, kata Suaedy, juga perlu menjamin jemaah memperoleh kepastian waktu pemberangkatan dan pemondokannya agar tidak terlunta-lunta selama beribadah di tanah suci.
Kementerian Agama, ujar Suaedy, hendaknya bekerja sama dengan auditor kompeten dan profesional agar manajemen keuangan PPIU dapat diketahui secara pasti dan transparan.
Jika selama audit terdapat pelanggaran, pemerintah dapat mencabut izin pelaksanaan dan tidak boleh mendaftar lagi sebagai PPIU.
Namun, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sampai saat ini belum memutuskan apakah Kementerian Agama akan mengikuti saran tersebut atau tidak.
Sejauh ini tercatat ada beberapa biro penyelenggara haji dan umroh bermasalah seperti Abu Tours yang telah merugikan calon jemaah dengan tidak kunjung memberangkatkan mereka ke tanah suci meski mereka sudah membayar lunas.
Chief Executive Officer Abu Tours Hamzah Mamba, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, telah menggelapkan dana Rp 1,8 triliun milik 86.720 orang calon jemaah dari berbagai daerah di Indonesia dan menggunakan uangnya untuk kepentingan pribadi.