Erric Permana
07 Februari 2018•Update: 08 Februari 2018
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah mencabut 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menghambat birokrasi di sejumlah bidang.
Menteri Dalam Negerj Tjahjo Kumolo mengatakan pencabutan Permendagri tersebut berasal dari instruksi Presiden RI Joko Widodo untuk menyederhanakan proses kemudahan berinvestasi di Indonesia.
"Saya kira ini tahap awal, karena keputusan MK tidak bisa membatalkan Peraturan Daerah," ujar Menteri Tjahjo Kumolo dalam acara Rapat Koordinasi Kepala Daerah, Sekretaris Daerah di Jakarta pada Rabu.
Permendagri yang telah dicabut di antaranya berkaitan dengan kepegawaian, perpajakan, investasi dan penelitian.
Selain mencabut Permendagri, Menteri Tjahjo juga mengaku telah mencabut RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) agar para kepala desa bisa fokus menjalankan program Gubernur dan Bupati di daerahnya.
"Dicabut supaya kepala desa bisa lebih fokus kepada program bantuan desa, di mana desa hanya melaksanakan tugas," tambah Menteri Tjahjo
Dia pun berharap kepada kepala daerah untuk segera menindaklanjuti dengan mencabut peraturan daerah yang menghambat investasi dan perizinan.