Muhammad Nazarudin Latief
19 September 2018•Update: 19 September 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Perkawinan anak masih terus terjadi pada masyarakat Indonesia meski negara sudah tidak memberi legitimasi, ujar aktivis gerakan perempuan, Rabu.
Koordinator Reformasi Kebijakan Publik, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Indry Oktaviani mengatakan tren perkawinan anak semakin menguat dengan semakin terbukanya praktik perkawinan anak di masyarakat.
"Upaya masyarakat mempertahankan perkawinan anak ketika negara menolak untuk memberikan legitimasi juga mempertinggi tren tersebut," ujar Indry.
Kasus terakhir yang menyita perhatian publik kata Indry terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Agustus lalu. Seorang anak lelaki yang baru lulus Sekolah Dasar (SD) mempersunting remaja perempuan berusia 17 tahun.
Di Provinsi Sulsel, sepanjang Januari-Agustus tahun ini sudah ada 720 kasus pernikahan anak, demikian data dari Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) provinsi tersebut.
Menurut Indry, Sulsel memang termasuk salah satu provinsi yang memiliki angka pernikahan anak tertinggi di Indonesia seperti disebut dalam laporan "Perkawinan Usia Anak di Indonesia".
Laporan yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF) pada Januari 2017 lalu menyebut di antara perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun, 22,82 persen menikah sebelum usia 18 tahun.
Praktiknya pernikahan dini terjadi di seluruh provinsi di Indonesia. Terdapat 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan usia anak yang lebih tinggi dibanding angka nasional sebesar 22,82 persen, kata Indry.
Lima provinsi dengan angka prevalensi terbesar yakni Sulawesi Barat (34,22 persen), Kalimantan Selatan (33,68 persen), Kalimantan Tengah (33,56 persen), Kalimantan Barat (33,21 persen), dan Sulawesi Tengah (31,91 persen).
Zumrotin Susilo Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) menyebutkan pernikahan dini berdampak pada kemiskinan, kematian ibu juga kualitas bayi yang dilahirkan.
Anak yang menikah dini akan putus sekolah sehingga wajib belajar 12 tahun tidak terpenuhi, kata Zumrotin.
Di samping itu pernikahan anak membuat potensi kekerasan seksual dan kekerasan rumah tangga semakin tinggi, sekaligus merenggut hak anak jika merujuk Undang-undang tentang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002.
“Penghapusan pernikahan anak merupakan salah satu indikator Sustainable Development Goals (SDGs) seharusnya tidak sulit dicapai,” ujar dia.
Menurut dia, komitmen penghapusan pernikahan harus dimiliki Kementerian Kesehatan, Kemen Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Kemensos dan Kementerian Agama.
"Selama ini pernikahan anak hanya dianggap urusan Kementerian Agama," ujarnya.
Menurut dia, upaya pencegahan yang dapat dilakukan dengan memastikan anak-anak perempuan dapat mengejar pendidikan tinggi dan keterampilan kejuruan, dan menyiapkan peluang masa depan untuk memperoleh penghasilan.
SDGs yang sudah menjadi komitmen pemerintah Indonesia telah menetapkan tujuan dan target secara khusus untuk menghapus segala bentuk praktik perkawinan anak.
Siti Khoirun Ni’mah, Program Manager International NGO Forum for Indonesia Developmen (Infid) mengatakan masalah perkawinan anak seharusnya sudah bisa dipecahkan melalui pelaksanaan dan pencapaian SDGs yang memasuki tahun ketiga.
Karena itu, penting adanya peta jalan pencapaian SDGs yang disusun dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"Sehingga hambatan-hambatan yang terjadi terkait dengan perkawinan anak dapat dipecahkan bersama-sama," ujar Ni'mah.