Shenny Fierdha Chumaira
28 Februari 2018•Update: 28 Februari 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Polisi meminta sejumlah anggota kelompok penyebar ujaran kebencian, berita palsu, dan isu provokatif di Muslim Cyber Army atau MCA yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.
"Seorang anggota kelompok The Family Team Cyber [salah satu kelompok internal yang tergabung dalam MCA] seorang wanita berinisial TM dan berperan sebagai konseptor, harap serahkan diri. Enam orang lainnya saya imbau untuk serahkan diri," tegas Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Brigadir Jenderal Fadil Imran di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan kabar terakhir, TM diketahui berada di Korea Selatan namun karena informasi ini sudah tersebar, maka polisi menduga TM sudah melarikan diri ke negara lain untuk menghindari kejaran polisi.
Namun, tidak diketahui di mana posisi terakhir enam orang lainnya.
Selain TM, seorang perempuan yang juga berperan penting dalam MCA yakni Tara Arsih Wijayani sudah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tara diketahui berprofesi sebagai seorang dosen di Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta, jurusan Bahasa Inggris.
Sementara itu, polisi masih mendalami motif operasi MCA, pendanaan, struktur organisasi, apakah MCA terkait dengan kelompok sejenis lainnya, dan apakah ada oknum lain yang membayar MCA untuk membuat berita palsu.
"Semua masih kami dalami, beri kami waktu," tukas Fadil.
Polisi menangkap enam orang petinggi MCA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu M. Luth (ditangkap di Jakarta Utara), Riski Surya Drama (Pangkalpinang), Ramdani Saputra (Bali), Yuspiadin (Sumedang), Ronny Sutrisno (Palu), dan Tara Arsih Wijayani (Yogyakarta) pada Senin.
Mereka dijerat dengan Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 dan/atau Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4/huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Dibaiat sebelum masuk grup inti
Para tersangka yang terlibat dalam kelompok MCA mengatakan bahwa mereka harus dibaiat untuk masuk ke grup inti The Family Team Cyber.
"Menurut pengakuan para tersangka, mereka harus dibaiat dulu untuk bisa bergabung dengan grup inti. Ada tahapannya, mulai dari grup besar, grup kecil, kemudian grup inti," jelas Fadil.
Tidak hanya itu, para anggota MCA yang hendak masuk ke grup inti juga harus mengikuti tes terutama yang terkait dengan kemampuan komputer.
"Dan juga dilihat apakah mereka memiliki visi dan misi yang sama dengan kelompok ini," kata Fadil.
Setelah lulus tes barulah mereka dibaiat menjadi anggota tim inti yang bertugas untuk mengatur dan merencakan sebuah berita agar dapat diviralkan secara terstruktur.
The Family Team Cyber adalah sebuah kelompok rahasia dengan jumlah anggota sebanyak sembilan orang dan diatur oleh seorang admin bernama M. Luth (40) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketika sudah dibaiat, anggota kemudian diberikan pelatihan," ucap Fadil.
Untuk menghindari aparat penegak hukum, kelompok ini kemudian berkomunikasi dengan menggunakan aplikasi yang mirip dengan handy talky bernama Zello, selain juga menggunakan aplikasi Telegram.