Shenny Fierdha Chumaira
01 November 2017•Update: 01 November 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipid Narkoba Bareskrim Polri) pada Rabu mengungkap dua kasus narkoba.
Pada kasus pertama, tim Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan bea cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta menangkap empat orang dengan tembakau dan liquid narkotika.
SS, ASD, VAZ, dan AF ditangkap pada Sabtu pekan lalu di sejumlah tempat yang berbeda di Jakarta.
SS diduga menerima paket berisi 300 gram serbuk narkotika jenis FUB-AMB dari Shanghai (Tiongkok) dan diperintahkan untuk memberikan paket tersebut ke ASD.
Sementara itu, VAZ dan AF rencananya akan mencampur serbuk tersebut dengan tembakau dan liquid sehingga menjadi tembakau narkotika dan liquid vape narkotika.
"Kami menyita 1.404 gram serbuk yang diduga mengandung narkotika, 600 gram tembakau rokok, cairan etanol dan berbagai cairan lainnya untuk membuat liquid vape, timbangan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Jhon Turman Pan¬jaitan dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Rabu.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 subsidair Pasal 113 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 lebih subsidair Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Pada kasus kedua, tim Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan tim bea cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta juga Pos Indonesia menemukan paket berisikan 96 gram serbuk coklat yang mengandung narkotika jenis 5-Fluoro-ADB.
"Kami mengamankan dua tersangka yaitu MCW dan VYG," kata Jhon.
Selain menyita 96 gram serbuk narkotika tersebut, aparat juga menyita 218 gram tembakau yang diduga mengandung narkotika.
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, MCW menerima paket tersebut dari rekannya berinisial R yang kini tengah buron untuk kemudian diserahkan ke VYG. Serbuk yang didatangkan dari Tiongkok itu sedianya diolah menjadi tembakau narkotika.
MCW dan VYG dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsidair Pasal 113 Ayat 2 lebih subsidair Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.