Shenny Fierdha
29 Agustus 2017•Update: 29 Agustus 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Polri telah menemukan kelompok inti dan kelompok pendukung yang dikerahkan Saracen dalam menyebar berita hoax.Kelompok inti berjumlah 22 orang, sementara kelompok pendukung terdiri dari 11 orang.
“Kelompok inti bertugas untuk memproduksi, memuat konten, menentukan sasarannya siapa saja, dan ditujukan ke media sosial mana. Kalau kelompok pendukung itu mendistribusikan posting-nya ke mana,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Selain kedua kelompok itu, ada juga kelompok follower atau pengikut. Mereka menerima meme hoax buatan Saracen, lalu menyebarkannya kepada orang lain, tanpa menyadari bahwa konten yang mereka sebar tidak benar. Kelompok pengikut ini umumnya masyarakat awam yang akun media sosialnya dibajak Saracen.
“Fokus kami hanya kepada kelompok inti dan kelompok pendukung, bukan follower,” ujar Martinus.
Selain itu, Polri akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri arus rekening kelompok ini.
“Nomor rekening yang sudah ketahuan akan kami komunikasikan ke PPATK untuk melihat aliran transaksinya, siapa saja [yang terlibat], dan berapa besaran yang sudah diperoleh Saracen,” kata Martinus.
Polisi akan periksa struktur organisasi Saracen
Polisi akan memanggil sekitar 40 nama yang tercantum dalam struktur organisasi Saracen. Di antaranya adalah Eggi Sudjana, yang disebut-sebut sebagai Dewan Penasehat Saracen. Pengacara Eggi telah mendatangi Bareskrim Polri, kemarin, untuk menyangkal keterlibatan Eggi dalam kelompok tersebut.
Namun sejauh ini belum ada informasi pasti kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.
Saracen merupakan kelompok penebar berita hoax dan ujaran kebencian bernada SARA yang sudah beroperasi sejak November 2015. Mereka menerima pesanan untuk menyerang tokoh politik atau kelompok lain. Tarif pesanan ini berkisar Rp 70-100 juta.
Polri sejauh ini telah menetapkan 3 tersangka yakni Ketua Saracen Jasriadi (32), Ketua Bidang Media Informasi Faizal Muhammad Tonong (43), dan Koordinator Wilayah Sri Rahayu Ningsih (32).
Jasriadi terancam pidana akses ilegal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) nomor 11/2008 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara Tonong dan Sri dijerat dengan UU sama dengan pasal tentang pidana ujaran kebencian bernuansa dengan ancaman 4 tahun penjara.