Erric Permana
04 April 2018•Update: 05 April 2018
Erric Permana
JAKARTA
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir batal untuk dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan di dekat kampung halamannya di Klaten, Jawa Tengah.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan rencana tersebut dibatalkan lantaran Baasyir menolak untuk dipindahkan.
Baasyir kata dia menginginkan menjadi tahanan rumah.
“Tapi tahanan rumah kan enggak memungkinkan secara UU,” ujar Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada 4 April 2018.
Yasonna mengatakan Abu Bakar Baasyir tetap menginginkan untuk berada di Lapas Gunung Sindur, di Jawa Barat lantaran dekat dengan fasilitas rumah sakit.
Hal itu juga sesuai dengan surat yang dibuat Baasyir kepada Yasonna Laoly.
“Fasilitas di Jakarta ini kan lebih baik. Ada RS Harapan Kita, ada RSCM. [Kalau dibanding] di tempatnya beliau, fasilitas lebih baik di sini,” jelas dia.
Sebelumnya, Ba'asyir didiagnosis mengalami Acute Decompensated Heart Failure (ADHF) pada Congestive Heart Failure (CHF) sehingga membutuhkan perawatan di luar penjara.
Presiden RI Joko Widodo mengizinkan Abu Bakar Baasyir yang sedang sakit untuk dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Pemerintah pun mewacanakan untuk memindahkan Baasyir ke lembaga pemasyarakatan yang lebih dekat dengan rumahnya di Jawa Tengah.