12 Oktober 2017•Update: 12 Oktober 2017
Emin Avundukluoglu
ANKARA
Pemerintah Turki pada Rabu menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ke parlemen untuk membentuk sebuah badan akreditasi halal.
Badan ini akan memiliki otoritas penuh untuk sertifikasi dan akreditasi produk halal di Turki. Kantor badan ini juga akan dibuka di luar negeri.
Badan yang akan dikelola oleh 50 staf tersebut juga bertugas untuk mengakreditasi institusi-institusi Turki dan luar negeri yang mengeluarkan sertifikasi halal.
Badan akreditasi yang bekerja di bawah Kementerian Ekonomi akan menjadi perwakilan Turki di kancah internasional untuk mendapatkan keanggotaan dalam serikat akreditasi regional dan internasional.
Badan akreditasi halal memberlakukan standar sesuai dengan hukum Islam di negara dan dan wilayah mereka. Mereka juga bertujuan untuk menjaga pertumbuhan jumlah konsumen produk halal dan memfasilitasi perdagangan internasional.
Perdagangan global untuk produk dan layanan halal bernilai sekitar USD 3,9 triliun.