Muhammet Emin Avundukluoglu
19 Januari 2018•Update: 19 Januari 2018
Muhammet Emin Avundukluoglu
ANKARA
Parlemen Turki pada Kamis mengesahkan mosi perdana menteri, yang menyatakan perpanjangan masa darurat hingga tiga bulan ke depan.
Perpanjangan ke-6 akan berlaku efektif mulai Jumat, pukul 1 pagi waktu setempat (2200GMT).
Partai Keadilan dan Pembangunan (AK) dan partai oposisi Partai Gerakan Nasionalis (MHP) mendukung mosi tersebut, sementara partai oposisi utama Partai Rakyat Republik (CHP) dan Partai Rakyat Demokratik (HDP) menentangnya.
Berdasarkan konstitusi, masa darurat dapat diberlakukan untuk jangka waktu maksimal enam bulan.
Untuk memberlakukan masa darurat, pemerintah harus meninjau terlebih dahulu indikasi serius dari kekerasan yang dapat mengganggu lingkungan demokrasi atau hak konstitusional dasar dan kebebasan warganya.
Turki mengumumkan masa darurat untuk pertama kalinya pada 20 Juli 2016, pasca percobaan kudeta yang didalangi oleh Organisasi Teroris Fetullah (FETO).
FETO dan pemimpinnya yang menetap di Amerika Serikat, Fetullah Gulen, merancang percobaan kudeta 15 Juli 2016, yang mengakibatkan 250 orang tewas dan hampir 2.200 orang luka-luka.
Ankara menuding FETO berada di balik kampanye jangka panjang untuk menggulingkan pemerintahan melalui infiltrasi institus-institusi Turki, terutama militer, kepolisian, dan pengadilan.