Nani Afrida
26 Desember 2018•Update: 26 Desember 2018
Nani Afrida
JAKARTA
Anita Damu warga negara Singapura divonis 31 bulan penjara karena menganiaya asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia Siti Khotijah.
Hakim juga memerintahkan Anita untuk membayar kompensasi sebesar S $ 8.000 kepada Siti Khotijah, selain S $ 4.000 yang sudah ia bayarkan, pada 31 Januari.
Dikutip dari Channel News Asia, Wakil jaksa penuntut umum Yang Ziliang dan Claire Poh mendakwa Anita sering menyiksa Siti mulai dari membatasi jam istirahat, tidak memberinya makan dan melakukan penyiksaan fisik lainnya.
Siti bekerja di rumah Anita sejak Oktober 2013 dengan gaji S$522 setiap bulannya.
Penyiksaan yang dilakukan Anita semakin lama semakin memburuk, termasuk menyiram Siti dengan air panas ke punggung dan kaki, menampar, memukul dan juga mengunakan setrikaan.
Penderitaan Siti berakhir ketika seorang petugas investigasi dari Kementerian Tenaga Kerja menerima informasi tentang kekerasan tersebut dan mengunjungi flat Anita pada April 2015.
Petugas itu menemukan Siti dengan bekas luka di wajah dan tubuhnya. Kemudian memanggil polisi.
Jaksa menuntut hukuman penjara 48 bulan, menyebut kasus yang terjadi adalah kekerasan yang sistematis dan terus menerus
Pengacara Anita mengatakan naik banding atas hukuman atas kliennya itu.