Erric Permana
06 November 2020•Update: 06 November 2020
JAKARTA
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat kasus pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia naik pada 2019 lalu.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pengaduan pelanggaran kebebasan beragama saat itu mencapai 23 kasus.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode 2015-2018 yang hanya mencapai 21 kasus.
Dia yakin kasus pelanggaran hak kebebasan beragama lebih banyak dibandingkan jumlah pengaduan yang diterima lembaganya.
"Tentu saja ada banyak kasus yang tidak diadukan ke Komnas HAM," ujar dia.
"Kasus itu mungkin diselesaikan di tingkat lokal oleh pemerintah lokal maupun organisasi kemasyarakatan lainnya," kata Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers secara virtual pada Jumat.
Di Jawa Tengah masuk tujuh pengaduan.
Angka ini lebih banyak dibandingkan Provinsi DKI Jakarta yang hanya enam pengaduan.
"Kasus-kasus di antaranya perusakan Masjid Al-Kautsar Jemaat Ahmadiyah, di Kendal," ujar dia.
Ada juga penolakan ibadah Jemaat Majelis Tafsir Alquran di Kabupaten Wonosobo dan konflik pembangunan Gereja Baptis Indonesia di Kota Semarang.
Menurutnya pelanggaran hak kebebasan beragama cukup mengkhawatirkan.
Bila tidak tertangani dengan baik maka akan memicu konflik sosial politik yang lebih luas.
Peristiwa itu menurut dia menunjukkan persoalan-persoalan yang muncul akibat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
Dia menilai jika tidak ada tindakan jelas dan tegas dari negara terkait dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) tersebut maka perlindungan kebebasan beragama akan terus bermasalah.