Nicky Aulia Widadio
26 Juni 2019•Update: 26 Juni 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau semua pihak untuk menerima apa pun keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Presiden 2019.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dimaknai sebagai putusan yang terbaik untuk mengakhiri segala sengketa yang berkaitan dengan Pemilu.
“MUI mengimbau kepada semua pihak untuk bisa menerima keputusan majelis hakim dengan penuh kesadaran dan keikhlasan,” ujar Zainut melalui keterangan tertulis, Rabu.
MUI mengamati proses persidangan di MK telah berjalan dengan lancar dan menjunjung tinggi prinsip keadilan, kejujuran, independensi, keterbukaan dan profesional.
Menurut dia, masyarakat harus mempercayakan keputusan pada para hakim MK untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.
MUI juga mengimbau seluruh masyarakat tetap tenang, menjaga kondusifitas dan tidak melakukan kekerasan atau pelanggaran hukum lainnya dalam menyampaikan tuntutan dan aspirasi.
“Marilah kita kembali merajut persaudaraan kebangsaan yang selama ini sempat terkoyak akibat perbedaan pilihan politik,” kata dia.
MK akan membacakan putusan terkait sengketa pilpres pada Kamis, 27 Juni 2019.
Sebelumnya, kubu Prabowo-Sandi menggugat penetapan hasil pemilu oleh KPU yang menyatakan Jokowi-Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
Prabowo-Sandi meminta KPU membatalkan keputusan yang menyatakan hasil Pilpres 2019 itu karena kubu Jokowi-Amin dituding telah melakukan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif.
Prabowo-Sandi mengklaim memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan 52 persen suara, sedangkan Jokowi-Amin hanya 48 persen suara.