Hayati Nupus
13 April 2018•Update: 14 April 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Pemerintah RI menerima jawaban Facebook lewat surat elektronik soal kebocoran data pribadi 1.099.666 pengguna Facebook di Indonesia oleh Cambridge Analytica.
Namun, ujar pernyataan tertulis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, jawaban itu belum lengkap.
“Kami mengapresiasi respons Facebook, namun belum semua informasi yang diminta oleh Pemerintah Indonesia dipenuhi dalam surat jawaban,” ujar Kominfo.
Kominfo mencatat terdapat dua hal yang belum termuat dalam surat jawaban yang dikirim 10 April lalu tersebut. Pertama, Facebook tidak menjelaskan solusi apa yang akan dilakukan media sosial tersebut untuk menginformasikan pengguna jika terjadi penyalahgunaan data.
Kedua, Facebook tidak menjelaskan potensi penyalahgunaan data pengguna yang berasal dari aplikasi pihak ketiga.
Jawaban yang diperoleh Kominfo hanya menyoal bahwa Facebook telah mengaudit kebocoran data pribadi pengguna, memberikan rincian informasi akses pihak ketiga dalam aplikasi Cambridge Analytica, dan memperbarui kebijakan sekaligus perubahan fitur untuk mengantisipasi terjadinya penggunaan data kembali.
“Oleh karena itu Kominfo meminta Facebook menjelaskan kembali. Sebab di manapun penanggung jawab Facebook, tetap dapat diterapkan yuridiksi virtual terhadap legislasi/regulasi Indonesia,” ujar pernyataan itu.
Indonesia menempati urutan ketiga perkiraan penyalahgunaan data pribadi oleh Cambridge Analytica, setelah Amerika Serikat dan Filipina.
Kamis, 5 April 2018 Menteri Kominfo Rudiantara memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Facebook karena telah membiarkan pihak ketiga menyalahgunakan data pengguna Facebook di Indonesia.