Shenny Fierdha Chumaira
19 Januari 2018•Update: 19 Januari 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Polisi pada pekan depan akan menyebar Daftar Pencarian Orang (DPO) berisi nama tersangka kasus korupsi kondensat mantan Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama Honggo Wendratmo.
DPO itu akan dikeluarkan menyusul status Honggo yang buron sejak 2016 dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Dugaan bahwa ia bersembunyi di Singapura pun sebelumnya dibantah oleh Kementerian Luar Negeri Singapura dan Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia.
"Kepolisian telah mengirimkan senior liaison officer ke Singapura untuk mendatangi suatu tempat yang kami duga Honggo berada di sana. Namun Honggo tidak ditemukan," jelas Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Jakarta, Jumat.
Polisi sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pertama ke rumah Honggo di kawasan erah Pakubuwono, Jakarta Selatan, tapi panggilan itu tidak dipenuhi.
Sejak April 2017, Polri sudah memberikan red notice, yakni permintaan untuk menangkap seseorang yang telah ditetapkan sebagai buron akibat melakukan suatu tindak kejahatan, kepada International Criminal Police Organization (Interpol) terkait kasus ini.
"Keluarganya [Honggo] katanya tidak mengetahui keberadaannya tapi tentu akan kita dalami," tegas Martinus.
Tidak menutup kemungkinan Honggo akan disidang secara in absentia (mengadili dan memutuskan hukuman kepada terdakwa meski terdakwa tidak hadir dalam sidang) jika ia tak kunjung ditemukan.
Selain Honggo, tersangka lainnya ialah mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran SKK Migas Djoko Harsono.
Badan Reserse Kriminal Polri sudah menangani kasus dugaan korupsi kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) sejak 2015.
PT TPPI dan SKK Migas sudah menandatangani kontrak kerjasama pada Maret 2009 tapi sejak Januari 2009 SKK Migas sudah memberikan kondensat kepada PT TPPI untuk dijual.
PT TPPI diduga tak pernah memberikan hasil penjualan kondensat kepada negara sehingga negara dirugikan USD2,7 miliar atau setara dengan Rp38 triliun.